BANDUNG, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat keputusan besar pada tahun ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bakal mengambil alih pembangunan jalan desa yang bersumber dari bantuan keuangan infrastruktur untuk desa.
“Bantuan keuangan infrastruktur untuk desa, nanti pembangunan jalannya diambil alih oleh provinsi. Semuanya,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam salah satu video yang beredar di media sosial.
Langlah itu diambil lantaran kualitas jalan yang dibangun selama ini dianggap tidak sesuai dengan standar yang ada dalam pikiran gubernur.
Baca Juga:Dicari Penengah Ikhlas! untuk Selesaikan "Zona Dingin" Antara Bupati-Sekda TasikmalayaWali Murid Keluhkan Acara Peringatan Hari Guru di Bungursari Kota Tasikmalaya
“Sehingga (terjadi), bangun tahun ini (kemudian) tahun depan rusak lagi. Bangun tahun ini, tahun depan rusak lagi. Saya gak mau begitu,” tandasnya.
“Nanti mau dibangunnya langsung diambilalih provinsi agar kualitasnya baik, berbeton semuanya dan betonnya pabrikan,” sambung Dedi.
Dengan kebijakan itu, lanjutnya, pemerintah desa nantinya tak perlu lagi mengurusi infrastruktur. Mereka tinggal fokus mengurus kesehatan masyarakat seperti stunting, TBC, paru-paru dan penyakit lainnya yang harus mendapat penanganan menyeluruh.
“Caranya bagaimana? Setelah pendataan selesai (pendataan kesehatan, red) maka kita nanti akan menghitung biaya recovery-nya selama setahun. Stunting berapa si dalam setahun, lepra berapa dalam setahun, kemudian TBC berapa dalam setahun dan itu akan langsung kami biayai sampai selesai,” paparnya.
Pendataan itu, kata dia, akan dijalankan dengan memberdayakan kader PKK.
“Jadi nanti ada bantuan uang Dana Desa itu langsung diperuntukan untuk apa. Biar apa? Biar perkara ini selesai. Tidak terus isunya itu saja,” tandas pria yang tenar disapa KDM itu.
Menanggapi hal itu, Ketua APDESI Kabupaten Ciamis, Ivan Abdul Jalal, menilai rencana tersebut kemungkinan berkaitan dengan Banprov nonreguler yang selama ini digunakan untuk infrastruktur, namun besarannya masih variatif dan belum merata.
Ia menegaskan desa saat ini sudah menerima Banprov reguler secara merata, sementara bantuan nonreguler belum sepenuhnya seimbang.
Baca Juga:Syarat-Syarat Pengajuan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kota TasikmalayaMembaca Tangga Kepangkatan Polisi dan Padanannya di Dunia Kerja: Agar Tak Salah Menilai “Level”
“Kemungkinan Banprov yang dimaksud Gubernur adalah yang non reguler yang biasanya untuk infrastruktur dengan besarannya variatif dan belum merata,” katanya kepada Radar, Kamis (20/11/2025).
