Apindo Minta Pemerintah Bijaksana Menentukan UMK Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis

Job Fair Ciamis
Pencari kerja mendaftar di Job Fair yang digelar di halaman Mako Polres Ciamis, Selasa (26/8/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis menanggapi rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 yang kini kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat.

Ketua Apindo Kabupaten Ciamis, Ekky Bratakusumah, menjelaskan bahwa untuk tahun 2026, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tidak akan lagi menggelar musyawarah karena besaran kenaikan upah sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.

“Kita tidak usah musyawarah karena sudah ditentukan besaran kenaikan upah oleh pemerintah pusat. Sehingga kita menunggu saja dari pemerintah pusat seperti apa, katanya sih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ujar Ekky saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Apindo, kata Ekky, nantinya akan memantau pelaksanaan UMK 2026 di lapangan, termasuk jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan.

“Upah pekerja setiap tahun pasti ada kenaikan. Akan tetapi kalau pun perusahaan tidak mampu sesuai UMK, mau bagaimana lagi? Apakah perusahaan itu ditutup? Kalau mau ditutup yang rugi bukan hanya pengusaha, tetapi juga pekerja menganggur, tingkat pengangguran bertambah di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Ekky menekankan pentingnya kebijakan pengupahan yang bijaksana dan realistis, agar tidak memberatkan dunia usaha. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dalam membayar gaji, kebutuhan hidup layak (KHL), dan kondisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Ciamis.

“Nah di sinilah pemerintah pusat harus bijaksana dalam merancang upah untuk pekerja. Mestinya memahami kemampuan perusahaan, berpatokan pada KHL, dan menyesuaikan PDRB di Ciamis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kini menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai dasar kebijakan pengupahan baru.

“Kalau mengacu ke pusat, saya rasa pemerintah harus bijaksana dalam penetapan upah tahun 2026,” tegasnya.

Ekky menambahkan, kondisi pengusaha saat ini masih sulit. Karena itu, jika ada perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK 2026, mereka dapat mengajukan peninjauan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

“Bagi perusahaan yang tidak menerapkan pemberian upah setara UMK, bisa mengajukan permohonan ditinjau ulang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis. Sebab daripada adanya pemutusan tenaga kerja, bisa berdampak ke mana-mana,” pungkasnya.(riz)

0 Komentar