TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para pengguna kendaraan bermotor tak perlu membayar retribusi parkir ketika petugas tidak memberikan karcis. Dengan begitu, potensi kebocoran retribusi atau pungutan liar (pungli) parkir bisa lebih diminimalisir.
Penegasan ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) melalui unggahan sosialisasi di media sosial. Langkah tersebut sebagai bentuk upaya penertiban dan antisipasi praktik pungutan liar di lapangan.
Realita di lapangan, banyak pengguna sepeda motor atau mobil yang dipungut retribusi parkir tanpa menerima karcis. Baik oleh juru parkir yang mengenakan seragam oranye, terlebih lagi yang tak berseragam.
Baca Juga:Syarat-Syarat Pengajuan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kota TasikmalayaMembaca Tangga Kepangkatan Polisi dan Padanannya di Dunia Kerja: Agar Tak Salah Menilai “Level”
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan bahwa pemberian karcis merupakan kewajiban seluruh juru parkir di titik-titik parkir tepi jalan umum (JUT). Maka dari itu dia menganjurkan masyarakat untuk memintanya kepada jukir, atau tidak perlu bayar parkir.
“Jika tidak diberikan karcis resmi, masyarakat tidak perlu membayar. Itu aturan yang harus dipatuhi, dan berlaku di seluruh ruas badan jalan milik pemkot, ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, karcis menjadi bukti sah pembayaran serta memastikan pemasukan retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. “Karcis mencegah pungli dan menjadi alat kontrol di lapangan. Kami terus mengingatkan juru parkir untuk mengikuti aturan,” tambahnya.
Dishub juga mengimbau masyarakat untuk aktif meminta karcis dan melaporkan juru parkir yang tidak memberikan bukti pembayaran. Sosialisasi tarif parkir resmi turut disampaikan, di antaranya Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil kecil selama dua jam pertama.
Sementara itu, unggahan Dishub dan Diskominfo pada laman resmi media sosial Instagram, memicu beragam komentar dari warganet. Namun komentar warganet justru menyoroti pengalaman berbeda di lapangan, terutama di kawasan pasar dan sejumlah titik keramaian.
Seorang netizen dengan akun @riskiamalia788 menulis, “Heemmm komo di pasar min, duh samentit ge diminta dua rebu.” Ia mengeluhkan pungutan yang tetap berjalan meski tanpa karcis resmi.
Komentar lain datang dari akun @sonyssendjaja, “Sarua jeung ngajak gelut ka tukang parkir,” menandai keresahan sebagian warga yang khawatir terjadi cekcok jika menolak membayar.
