PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Ingin kaya raya dari trading online, seorang sekretaris desa di Pangandaran berinisial YS nekat menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp 706.126.500.
YS merupakan Sekretaris Desa Sukaresik di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Dia diduga menyelewengkan DD dan ADD tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran.
Akibat perbuatannya, YS—sekarang sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekdes Sukaresik—ditangkap Polres Pangandaran.
Baca Juga:Banjir Masih Merendam Pangandaran, Apakah Jalur Wisata Aman untuk Dilalui?Jambore Bank Sampah 2025 di Pantai Pangandaran: Kesadaran Memilah Sampah Jadi Tantangan Terbesar
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr Andri Kurniawan SIK MH, mengungkapkan, hasil penyelidikan kepolisian dan audit Inspektorat menunjukkan adanya penyalahgunaan keuangan negara oleh YS.
Dari total kerugian yang tercatat, Rp 649.800.000 bersumber dari DD, sementara Rp 56.326.500 berasal dari ADD.
”Penyidik telah menetapkan saudara YS sebagai tersangka,” ungkap AKBP Andri Kurniawan saat Konferensi Pers di Makopolres Pangandaran, Selasa, 18 November 2025.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa YS melakukan pencairan dana desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Sukaresik dan Kaur Keuangan.
Bahkan, ia menggunakan dokumen yang dipalsukan, termasuk memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana tersebut.
Selain itu, YS juga menggunakan modus lain, yakni meminta Kaur Desa untuk mencairkan uang dengan alasan untuk kegiatan desa, namun kenyataannya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ironisnya, meskipun kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan, YS tetap membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah semuanya berjalan sesuai rencana.
Baca Juga:Waspada Cuaca Ekstrem, Banjir di Padaherang Pangandaran Belum Usai Bandara Nusawiru di Pangandaran Berencana Buka Rute ke Bali
Salah satu temuan mengejutkan dalam penyelidikan adalah bahwa sebagian dana yang dicuri digunakan untuk trading online.
Tindakan ini mengundang keprihatinan karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan untuk tujuan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan desa.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 33 saksi dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Sukaresik.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen penting, seperti administrasi keuangan DD dan ADD, buku kas umum, kas pembantu, mutasi rekening tahun 2022, dan sejumlah uang tunai yang digunakan oleh tersangka.
Atas tindakannya, YS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020.
