Pelaku Pidana Ringan Tak Lagi Akan Dipenjara, Begini Kata Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Tasikmalaya

pidana kerja sosial
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, saat memberikan tanggapan dan dukungan soal nota kesepahaman bersama Pemkab Tasikmalaya soal KUHP 2026 tentang sanksi kerja sosial di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya. (Diki Setiawan/radartasik.id)
0 Komentar

Maka dari itu, lanjut Cecep, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sangat setuju dengan penerapan penerapan KUHP baru di tahun 2026 nanti. Bahkan, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalankan program “Wakaf Produktif” sebagai pendukung.

“Kami sudah bicara dengan pak Kajari, disampaikan bahwa kami insyaallah nanti akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) kaitan dengan Wakaf Produktif,” terang dia. (Diki Setiawan)

0 Komentar