Maka dari itu, lanjut Cecep, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sangat setuju dengan penerapan penerapan KUHP baru di tahun 2026 nanti. Bahkan, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalankan program “Wakaf Produktif” sebagai pendukung.
“Kami sudah bicara dengan pak Kajari, disampaikan bahwa kami insyaallah nanti akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) kaitan dengan Wakaf Produktif,” terang dia. (Diki Setiawan)
