Pelaku Pidana Ringan Tak Lagi Akan Dipenjara, Begini Kata Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Tasikmalaya

pidana kerja sosial
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, saat memberikan tanggapan dan dukungan soal nota kesepahaman bersama Pemkab Tasikmalaya soal KUHP 2026 tentang sanksi kerja sosial di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya. (Diki Setiawan/radartasik.id)
0 Komentar

Demikian juga Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah. Dia mengatakan kepolisian menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas kerjasama antara Kejati Jabar dengan Pemprov Jabar serta para bupati/wali kota untuk penerapan pidana kerja sosial.

Menurutnya penerapan hukuman tersebut merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana nasional.

Pendekatan ini, terang Haris, tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mengarah pada pemulihan sosial, rehabilitasi pelaku, serta pengurangan over kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:Adu Kuat Jejaring Pusat: Benarkah Sekda Tasikmalaya M Zen Akan Diganti?Setelah Sumpah Kadis Baru, Hasil Kerja Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ditunggu Publik!!

“Kami siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini melalui sinergi yang kuat dengan kejaksaan, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya,” ungkap Haris.

Termasuk Polres Tasikmalaya, tambah dia, akan ikut memastikan bahwa proses penanganan perkara, verifikasi kualifikasi pelaku, hingga pengawasan pelaksanaan kerja sosial dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami percaya bahwa kolaborasi lintas lembaga ini akan menciptakan tata kelola penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengurangi efek jera, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya, menambahkan.

Bupati Tasik Bakal Wajibkan ASN Wakaf

KABUPATEN Tasikmalaya mendukung penuh rencana penerapan pidana sosial. Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan hukuman pidana kerja sosial akan dijalankan atas nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama seluruh bupati dan walikota.

“Jadi ini kolaborasi kita semua. Apalagi kalau kita lihat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) kita berapa banyak? Yang Lapas Tasik saja kapasitasnya puluhan, sementara isinya ratusan (Tahanan, red),” ungkap Cecep, Minggu (16/11/2025).

Selama menjalani hukuman, para pelaku akan diawasi di bawah koordinasi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan. Jaminan ekonomi bagi keluarga pelaku pun diatur dan dijamin selama mereka menjalani sanksi sosial.

Cecep menilai, dengan kapasitas Lapas yang saat ini sudah over, hukuman kurungan penjara sudah tidak cukup manusiawi. Kemudian dari sisi beban negara, anggaran untuk makan tahanan juga bisa membengkak.

Baca Juga:Ini Daftar Nama Mahasiswa Universitas Siliwangi Korban Gazebo AmbrukHakim PN Bandung Tegur Saksi di Sidang Kasus Tambang Endang Juta

“Termasuk harus bayar petugas Lapas, belum juga untuk operasional dan listriknya sehingga menjadi beban negara. Artinya uang rakyat yang dikumpulkan lewat pajak dibebankan untuk mengurus rakyat kita yang ada persoalan,” kata dia.

0 Komentar