TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai diimplementasikan. Yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Khusus di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi telah menandatangani kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada pekan lalu bersama dengan seluruh bupati/wali kota.
Dengan implementasi undang-undang itu, maka pelaku tindak pidana ringan tidak akan lagi dikurung dalam penjara. Tetapi dikenakan hukuman pidana kerja sosial. Seperti membangun rumah tidak layak huni, memperbaiki serta membersihkan saluran drainse dan lainnya.
Baca Juga:Adu Kuat Jejaring Pusat: Benarkah Sekda Tasikmalaya M Zen Akan Diganti?Setelah Sumpah Kadis Baru, Hasil Kerja Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ditunggu Publik!!
Salah satu kriteria hukuman itu adalah tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan, SH MH, menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti rencana implementasi KUHP baru itu di daerah.
“Kami sudah melaksanakan MoU, dengan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, antara Kejati Jabar dengan pemprov Jabar bersama seluruh bupati dan walikota se-Jawa Barat,” terang Jimmy, Senin (17/11/2025).
Menurut Jimmy, setelah MoU bersama pemerintah daerah dilaksanakan, tinggal menindaklanjuti hasil putusan pengadilan terhadap pelaku yang mendapatkan sanksi pidana kerja sosial tersebut.
“Apakah nanti akan dipekerjakan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya atau melalui program pemerintah daerah. Kami juga sudah berbincang dengan bupati langsung, yang sudah menyiapkan kegiatan atau program bagi pelaku sanksi kerja sosial,” terang dia.
Kejaksaan sangat mendukung program yang membuat pelaku sanksi kerja sosial ini menjadi produktif. Sebab menurutnya, bisa jadi masyarakat melakukan tindakan kejahatan karena keadaan terdesak secara ekonomi.
“Karena tidak mempunyai pekerjaan dan tidak punya penghasilan maka muncul niat untuk berbuat kejahatan. Kalau sekarang hanya di penjara saja kan, tidak akan produktif,” tambah Jimmy.
Baca Juga:Ini Daftar Nama Mahasiswa Universitas Siliwangi Korban Gazebo AmbrukHakim PN Bandung Tegur Saksi di Sidang Kasus Tambang Endang Juta
Meski begitu, lanjutnya, teknis penerapan pidana kerja sosial masih akan dibahas kembali. Baik waktu pelaksanaan hukumannya maupun hal-hal lain berkaitan kesejahteraan keluarga terdakwa.
Menurutnya, penerapan pidana sosial merupakan salah saru upaya penerapan restorasi justice. Mereka yang melakukan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak perlu dipenjara.
