Warung Kecil Jadi Sasaran Pengedaran Upal, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Ratusan Lembar Uang Palsu

Pemusnahan barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan SH MH bersama jajaran dan tamu undangan saat memusnahkan barang bukti dari 22 perkara inkrah di Lapangan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Senin (17/11/2025).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Polres Tasikmalaya, BNN Kota Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, pejabat struktural, jaksa fungsional, serta unsur terkait lainnya.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah ratusan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp100.000, dengan total 287 lembar atau senilai Rp28.700.000. Uang palsu tersebut sebelumnya diedarkan dengan menyasar warung-warung kecil yang dianggap lebih mudah dikelabui.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan SH MH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini bagian dari penyelesaian 22 perkara yang ditangani Kejari, meliputi psikotropika, zat adiktif, asusila, pidana khusus, senjata tajam, dan peredaran uang palsu.

“Jadi masalah Upal ini, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya warung kecil yang mempunyai keterbatasan soal pengetahuan membedakan uang palsu dengan asli,” jelasnya.

Ia menyebut pelaku sengaja menyasar warung-warung kecil karena minimnya alat pendeteksi keaslian uang. “Tujuan pelakunya menyebarkan ke warung-warung kecil, jadi sasarannya. Kan kalau di toko besar ada alatnya untuk mengecek keaslian uang,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Jimmy, pihaknya mendorong agar Bank Indonesia maupun perbankan lebih intensif melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai cara membedakan uang asli dan palsu.

“Secara kasat mata kita lihat bentuk uang palsu yang dimusnahkan ini sangat mirip sekali dengan uang asli, maka masyarakat harus diberikan edukasi agar tidak menjadi korban,” tambahnya.

Jimmy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh aparat penegak hukum yang telah berperan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di wilayah Tasikmalaya,” terangnya.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Ia menambahkan, selain sebagai kewajiban hukum, pemusnahan barang bukti juga merupakan langkah menjaga integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.

0 Komentar