CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ihfad Muhammad Hafidin (26), warga Kabupaten Ciamis, terus menerima teror dari aplikasi paylater setelah menjadi korban dugaan penipuan modus titip limit paylater yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial J, warga Kecamatan Sindangkasih.
Ihfad mengaku ancaman yang diterimanya semakin brutal, mulai dari kata-kata kasar, gambar kepala babi, hingga ancaman akan “menghabisi keluarga” serta penyebaran foto tidak senonoh.
“Selama ini saya dan korban lainnya pun sudah terkena teror dari aplikasi Payleter, akibat belum terbayar cicilan. Dengan ancamannya dikirim seperti kepala babi, menghabisi keluarga, dan bahkan akan menyebarkan foto syur,” katanya kepada Radar, Senin (17/11/2025).
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Dari modus tersebut, Ihfad menanggung tagihan pada empat aplikasi paylater, yakni Shopee, Akulaku, Kredit Pintar, dan Kredivo dengan total mencapai Rp 17 juta. “Merugikan saya, baik datanya jelek dan punya cicilan Rp 17 juta,” ujarnya.
Ihfad menceritakan awal mula dirinya terjebak pada Januari 2025. Terduga pelaku J, teman kuliahnya di Tasikmalaya, meminta bantuan untuk membeli handphone senilai Rp 10 juta melalui limit paylater dengan janji pembayaran dalam tiga bulan.
“Pertama kali janjinya ditempati dibayar dan bonusnya juga,” katanya.
Namun menjelang pelunasan, J kembali meminta agar Ihfad mengambil barang lain menggunakan limit yang sama. “Sebab jelang mau lunas ada telat bayarnya, lalu saya diminta mengambil lagi barang di toko online yang sama. Jadi kalau berhenti susah, karena bisa tidak mau bayar,” ujarnya.
Modus ini juga menjerat puluhan korban lainnya. J diduga bekerja pada sebuah akun paylater yang ditempatkan di toko handphone di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Korban umumnya adalah pengunjung toko tersebut yang kemudian ditawari “bisnis titip limit”.
“Korbannya sementara dalam grup WhatsApp ada 40 orang, memang rata-rata mereka yang datang ke toko handphone di Indihiang Kota Tasikmalaya,” kata Ihfad.
“Sedangkan untuk kerugian uang dari delapan orang saja sampai Rp 200 jutaan,” tambahnya.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Kasus ini sudah mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya. Para korban diminta segera mengecek status pinjaman mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan melaporkan kasus ke kepolisian.“Lalu diminta untuk melaporkan kejadian ini kepolisian,” ujarnya.
