Nekat Membuka Tambang Emas Salopa Tasikmalaya, Penambang Bisa Dipenjara Lima Tahun dan Denda 100 Miliar

Tambang emas salopa ditutup
Polres Tasikmalaya memeriksa salah satu sumur tambang emas di Salopa saat penyegelan, Kamis 13 November 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penutupan tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa pada Kamis (13/11/2025) tidak berhenti sampai di situ. Kini diikuti dengan pengawasan ketat untuk mencegah aktivitas penambangan kembali berlangsung.

Lokasi tersebut dipastikan ditutup permanen dan berada dalam pemantauan intensif aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya dan tim gabungan.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto SH menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan tanpa izin. Patroli dan pemantauan bersama aparat desa terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

“Kami awasi secara berkelanjutan. Jangan sampai ada kegiatan tambang yang kembali beroperasi,” tegasnya.

Kompol Glatikko juga menambahkan bahwa Polres Tasikmalaya siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pihak yang mencoba membuka kembali lubang tambang atau memulai aktivitas pertambangan ilegal.

“Jika setelah penutupan ini ada aktivitas penambangan lagi, kami pastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penindakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan dikenai denda hingga Rp100 miliar.

“Tindakan tegas akan diberlakukan jika ada yang tetap nekat. Namun sampai saat ini, hasil pantauan menunjukkan tidak ada aktivitas lagi di lokasi,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 35 UU Minerba juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah pusat, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau perizinan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan sedikitnya 43 lubang tambang emas. Sebagian lubang diketahui telah ditutup terlebih dahulu oleh para penambang, sementara sisanya ditutup langsung oleh petugas saat penertiban berlangsung. (ujg)

0 Komentar