Kabupaten Ciamis Miliki 12 Warisan Budaya Tak Benda, Sudah Diakui Secara Nasional

Ciamis Miliki 12 Warisan Budaya Tak Benda
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Ciamis Eman Hermansyah (tengok kiri) bersama tokoh budaya lainnya hadir dalam sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia tahun 2025 di Jakarta pada 6 Oktober 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Ciamis, Eman Hermansyah, menjelaskan bahwa setiap unsur budaya yang akan diusulkan sebagai WBTb nasional harus terlebih dahulu terdaftar di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Disbudpora Kabupaten Ciamis sebelum diusulkan WBTb tingkat Provinsi Jawa Barat hingga nasional, sudah mempertimbangkan warisan budaya tak benda di tingkat Kabupaten Ciamis,” katanya.

Syaratnya, kata dia, tidak ringan usia tradisi minimal 50 tahun, tidak terdapat di daerah lain, masuk dalam data pokok budaya Kementerian Kebudayaan, memiliki maestro atau tokoh budaya, dan didukung kajian akademik seperti skripsi, tesis, atau jurnal penelitian.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Kopi Godog, misalnya, merupakan minuman khas Sukadana yang hanya disajikan pada acara adat tertentu seperti Muludan.

“Lalu masih ada tokoh atau maestro kopi Godog ini usia 70 tahun yang masih keturunan terdahulu. Sudah ada kajian akademiknya juga,” ujar Eman.

Untuk tata ruang rumah adat Kampung Kuta, bentuk bangunan panggung berbahan kayu, bambu, dan atap ijuk telah dipertahankan turun-temurun.

“Saat tanya ke maestro masyarakat kampung adat ini juga ada usia 70 tahun, rumahnya dibuat sama. Karena bagian dari budaya tradisi lisan (Folklor) dan hukum adat pamali,” katanya. (riz)

0 Komentar