CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis Tahun 2026 menjadi perhatian para pekerja, namun hingga kini pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, menegaskan bahwa belum ada perkembangan terbaru terkait UMK 2026.”Hal UMK tahun 2026 belum ada keputusan, masih menunggu arahan pusat,” kata Andi kepada Radar, Minggu (16/11/2025).
Pembahasan UMK akan dilakukan setelah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) menerima arahan atau penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Depekab Ciamis bahas UMK tahun 2026 setelah adanya penetapan UMP,” ujarnya.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya Depekab Ciamis mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen melalui rapat pleno pada Kamis (12/12/2024). Dengan demikian, UMK 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.225.279,16 atau naik Rp 135.815 dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.089.464.
Ketua KSPSI Kabupaten Ciamis, Iwan Erawan, menyampaikan harapan para pekerja agar UMK 2026 dapat naik lebih tinggi, menyesuaikan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
“Ada wacananya para pekerja minta kenaikan 8–10 persen dari UMK sekarang,” katanya.
Namun ia menilai tingkat kesejahteraan pekerja saat ini masih rendah, meskipun UMK 2025 naik 6,5 persen. Banyak pekerja belum menerima upah sesuai UMK.
“Hal itu dikarenakan menyangkut upah pekerja yang banyak belum capai UMK Ciamis di tahun 2025. Itu karena perusahaan di Kabupaten Ciamis masih banyak yang home industri,” ujarnya. (riz)
