Rincian Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Listrik Denza D9, Tidak Sampai Sejutaan!

Denza D9
Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Listrik Denza D9, Tidak Sampai Sejutaan!
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Industri otomotif Tanah Air semakin berkembang, terutama dengan masuknya berbagai mobil listrik premium dari produsen global.

Salah satu model yang mulai banyak dilirik adalah Denza D9, sebuah MPV listrik mewah yang menawarkan teknologi modern, kenyamanan kelas atas, dan efisiensi energi.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli, penting bagi calon pemilik untuk memahami berapa pajak Denza D9 yang harus dibayarkan setiap tahun.

Baca Juga:Tren Penjualan Mobil Listrik Melonjak di Paruh Kedua 2025, Didominasi Merek BYD6 Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan yang Populer di Indonesia, Nomor 3 Paling Dicari!

Artikel ini akan mengulas secara lengkap kisaran pajak tahunan hingga pajak 5 tahun Denza D9, termasuk keuntungan pajak dibandingkan mobil konvensional.

Pajak Tahunan Denza D9

Salah satu daya tarik terbesar dari memiliki Denza D9 adalah pajak kendaraan yang sangat rendah.

Sebagai mobil listrik murni (BEV), Denza D9 mendapatkan insentif besar dari pemerintah berupa:

– PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 0%

– BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 0%

Artinya, biaya pajak pokok yang biasanya mencapai jutaan rupiah untuk mobil premium, kini menjadi Rp0 alias gratis.

Meski demikian, pemilik tetap wajib membayar komponen yang tidak dibebaskan, yaitu:

– SWDKLLJ: sekitar Rp143.000 per tahun

– Biaya administrasi/pengesahan STNK: ± Rp150.000

Dengan demikian, total pajak tahunan Denza D9 hanya berada di kisaran Rp143.000–Rp300.000, tergantung wilayah.

Kabar baiknya, beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Banten telah menetapkan PKB 0% untuk seluruh mobil listrik murni, sehingga keringanan pajak bisa dirasakan secara maksimal.

Pajak 5 Tahunan Denza D9

Baca Juga:Namkoong Min Jadi Cameo Spesial di Drakor Dynamite Kiss, Reuni dengan Ahn Eun JinSinopsis dan Jadwal Drakor Heroes Next Door, Dibintangi Yoon Kye Sang dan Lee Jung Ha

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan melakukan pembayaran pajak setiap 5 tahun serta penggantian TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Untuk Denza D9, biaya lima tahunan yang perlu dikeluarkan hanya mencakup:

– Biaya administrasi STNK 5 tahunan

– Biaya TNKB baru

– SWDKLLJ

Totalnya berada di kisaran di bawah Rp350.000, tergantung kebijakan Samsat masing-masing daerah.

Jika dibandingkan dengan mobil bensin premium seperti Toyota Alphard, selisihnya sangat jauh.

Pajak 5 tahunan Alphard dapat mencapai jutaan rupiah karena tingginya PKB dan BBNKB.

Sementara Denza D9 nyaris bebas pajak, sehingga pemilik bisa menghemat hingga 98% dari total biaya pajak kendaraan.

0 Komentar