“Jangan sampai lama menganggur, sementara kebutuhannya atau penghasilannya tidak ada. Dinas terkait bisa melakukan pemberdayaan kepada masyarakat penambang,” ujarnya.
Atang juga menyebut keinginan masyarakat untuk menambang masih tetap tinggi lantaran sudah ada WPR. Selain itu, koperasi penambang juga sudah berjalan. Hanya tinggal menunggu IPR.
“Jadi ada informasi tahun 2026 ada portal izin pertambangan rakyat dibuka kembali oleh pusat. Jadi ketika IPR terbit maka kegiatan penambangan akan sesuai SOP, baik cara menambang, pengelolaan limbah, termasuk tidak menggunakan zat berbahaya saat memurnikan emas,” ujarnya. (Diki Setiawan)
