TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Harapan Agus untuk kembali memiliki rumah yang layak kian terbuka dengan adanya respons dari Pemkot Tasikmalaya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) membantunya supaya bisa masuk daftar penerima bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Kepala Dinas Perwaskim Nanan Sulaksana Panca B ST MSi meninjau langsung rumah milik keluarga Agus Sopyan di RT 3 RW 2, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kamis (13/11) siang.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga atas robohnya rumah yang dihuni dua keluarga atau tujuh jiwa, akibat hujan deras disertai angin kencang pada akhir Oktober lalu.
Baca Juga:Sekda Tanpa Daerah: M Zen dan Kekuasaan yang Menguap di Kabupaten Tasikmalaya!Digaransi Kerja Kerja ke Jepang, Puluhan Peserta Daikokuten School Kota Tasikmalaya Ikuti Pelatihan
Dalam peninjauan tersebut, Nanan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan bantuan stimulan agar keluarga Agus bisa kembali memiliki hunian layak. Salah satunya melalui program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dikelola oleh Dinas Perwaskim.
“Kita upayakan selama kriteria-kriteria yang dipersyaratkan dalam pemenuhan bantuan tersebut bisa terpenuhi. Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi,” ujar Nanan di lokasi.
Ia menjelaskan, penerima bantuan harus berstatus warga Kota Tasikmalaya, tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum pernah memperoleh bantuan serupa, serta bersedia menyiapkan dana swadaya. Bantuan pemerintah bersifat stimulan, sehingga tetap memerlukan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong.
Lebih jauh, Nanan menerangkan bahwa program Rutilahu tidak dapat diberikan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme perencanaan berjenjang. Pengusulan dimulai dari kelurahan, kemudian dilakukan verifikasi oleh kelurahan dan kecamatan, hingga diverifikasi oleh dinas di tingkat kota.
“Program ini tidak bisa dilakukan secara mendadak. Setelah diusulkan, nanti baru dimasukkan ke dalam SIPD kalau mau dibiayai oleh APBD kota,” jelasnya.
SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi dasar bagi penentuan penerima bantuan. Usulan yang masuk diverifikasi ulang oleh dinas, dan bila dinyatakan memenuhi syarat, calon penerima akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Namun, Nanan menegaskan, keterbatasan anggaran membuat tidak semua usulan bisa terakomodasi dalam tahun yang sama.“Dari beberapa calon penerima yang lolos, tidak semuanya bisa langsung dibantu tahun itu juga. Jumlah penerima bergantung pada ketersediaan anggaran,” katanya.
