Aparat juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan tata cara penambangan legal serta menjelaskan ancaman hukum bagi yang tetap nekat menambang tanpa izin.
“Kami sampaikan langsung kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin. Jika kegiatan serupa masih ditemukan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Glatikko.
Penutupan berlangsung kondusif tanpa perlawanan masyarakat. Petugas memastikan lokasi tambang kini steril dari aktivitas dan akan terus diawasi agar tidak kembali beroperasi sebelum memiliki izin resmi.
Baca Juga:Sekda Tanpa Daerah: M Zen dan Kekuasaan yang Menguap di Kabupaten Tasikmalaya!Digaransi Kerja Kerja ke Jepang, Puluhan Peserta Daikokuten School Kota Tasikmalaya Ikuti Pelatihan
Namun jika kedepanya kembali ditemukan kativitas penambangan tanpa izin, akan diproses secara hukum, maka polisi akan menjalankan proses hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai aturan. (ujg/dik/obi)
