Sementara itu, ketika majelis hakim menanyakan kepada terdakwa: apakah benar keterangan para saksi? “Saya tidak pernah menjamah lahan Perhutani,” jawab Endang Juta.
Sebelum sidang ditutup, hakim meminta Jaksa agar sidang selanjutnya dilaksanakan seminggu dua kali. Sebab itu, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) pekan depan.
Seperti diketahui, Endang Juta didakwa perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral,batu bara), minyak dan gas bumi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. (red)
