APBD Turun, Pemkab Ciamis Belum Naikan Pajak: Lebih Pilih Optimalkan Pendapatan dari Berbagai Sumber

Pajak Daerah Ciamis
Suasana salah satu rumah makan di Jalan Nasional Cikoneng yang menjadi lokasi optimalisasi pajak makanan dan minuman di Kabupaten Ciamis, Rabu (12/11/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menyikapi rencana efisiensi anggaran tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini difokuskan pada peningkatan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi tanpa menaikkan tarif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Dr. Aef Saefuloh menyebut pihaknya bekerja lebih keras untuk memastikan target PAD tercapai.

“Makanya saat ini Bapenda Kabupaten Ciamis bekerja lebih daripada biasanya. Berupaya terus melakukan optimalisasi PAD melalui sektor pajak dan retribusi agar targetnya tercapai,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Azi Fahrullah, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Aef menegaskan, pemerintah daerah belum berencana menaikkan tarif pajak atau retribusi pada 2026. “Mengingat masyarakat saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi, maka lebih baik memaksimalkan potensi pajak dan retribusi yang ada,” katanya.

Salah satu sektor yang akan digarap serius adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, terutama dari usaha rumah makan dan katering.

“Target PBJT Makanan dan Minuman tahun 2025 sekitar Rp 7,8 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari makan dan minum di instansi pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD. Maka tahun depan perlu dioptimalkan lagi karena potensinya masih besar berdasarkan uji potensi di beberapa rumah makan,” ujar Aef.

Untuk PBJT Tenaga Listrik, Aef menjelaskan pemungutannya dilakukan melalui kerja sama dengan PLN dengan tarif 10 persen.

“Hasil pemungutan pajak oleh PLN ditransfer ke rekening kas daerah setiap bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proyeksi penerimaan PBJT Tenaga Listrik disesuaikan melalui komunikasi rutin dengan PLN, meski kadang tidak akurat karena bergantung pada tingkat pemakaian dan kebijakan nasional.

“Awal tahun 2025, misalnya, ada subsidi listrik ke pelanggan yang otomatis memengaruhi penerimaan PBJT Tenaga Listrik,” katanya.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Sementara itu, Bapenda juga mengoptimalkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Target PKB tahun 2025 sebesar Rp 443,2 miliar dan BBNKB Rp 17,9 miliar.

0 Komentar