Kuota Haji Kabupaten Tasikmalaya Bikin Resah, PCNU Nilai Kebijakan Kemenag Terlalu Tergesa-gesa

Kuota Haji Kabupaten Tasikmalaya
Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya saat memberikan pelayanan kepada calon jemaah haji, Senin 10 November 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

Ami menambahkan, jika alasan pengurangan kuota adalah pemerataan nasional, maka minimal jumlahnya bisa dikembalikan hingga setengah dari kuota sebelumnya, yaitu sekitar 700 jemaah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Bahria, membenarkan bahwa kuota haji untuk tahun 2026 mengalami penurunan signifikan.

“Biasanya Kabupaten Tasikmalaya mendapat jatah 1.399 jamaah per tahun. Namun untuk musim haji 2026, hanya 309 orang. Artinya ada pengurangan sekitar 1.090 kuota, atau hampir 80 persen,” kata dia.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Asep menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menerapkan sistem pemerataan nasional. Hingga kini, belum ada penjelasan detail mengenai alasan teknis di balik penurunan tersebut.

“Kami memahami masyarakat kecewa karena sudah banyak yang mempersiapkan diri secara finansial dan spiritual. Namun kami berharap semua bisa menerima dengan lapang dada dan penuh keimanan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengurangan kuota ini berpotensi memperpanjang masa tunggu keberangkatan calon jamaah.

“Saat ini masa tunggu di Tasikmalaya sekitar 17 tahun. Dengan pengurangan kuota ini, kemungkinan bisa bertambah lama. Secara nasional, masa tunggu bisa mencapai 26 tahun,” pungkasnya. (ujg)

0 Komentar