Tempat Pengolahan Emas di Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya Disegel Polisi

tambang emas karangjaya, kabupaten tasikmalaya
Personel kepolisian beserta aparat daerah setempat bersama-sama menutup lokasi pengolahan emas di Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 10 November 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota menutup lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (10/11/2025).

Langkah ini dilakukan setelah jajaran kepolisian bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga telah merusak lingkungan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penutupan lokasi tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga mengenai adanya bangunan yang dicurigai menjadi tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal.

Baca Juga:Viral Warga Pangandaran Sakit di Taiwan, Memelas Minta Dijemput ke Gubernur Jabar, Eh Ternyata BeginiRahasia Jabatan Abadi di Kota Tasikmalaya: Ketika Kursi Lebih Setia dari Kepala Daerah!

Saat tim tiba di lokasi, bangunan itu sudah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan aktivitas manusia.

“Jadi kita ke sana, dan saat kami datang memang tidak ada orang. Di lokasi itu terlihat seperti tempat pengolahan hasil tambang, tapi sudah ditinggalkan. Tempatnya seperti saung, namun tidak sempurna,” ujar Kapolres.

Faruk menambahkan, pihaknya langsung mengambil langkah pengamanan dengan memasang garis polisi dan papan imbauan agar bangunan tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.

Polisi juga mengambil beberapa sampel dari lokasi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tidak ada barang yang disita, hanya beberapa sampel yang kami ambil untuk diperiksa. Kami juga memasang imbauan agar masyarakat tidak menggunakan lahan itu untuk kegiatan ilegal, terutama jika lahan tersebut milik pemerintah seperti Perhutani. Status kepemilikan lahannya masih kami dalami,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar tidak ada pihak yang kembali memanfaatkan lokasi tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Baca Juga:54 Orang Terluka dalam Insiden Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Sebagian Besar Pelajar2 Pipa PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Putus Akibat Longsor, Pasokan Air ke Beberapa Wilayah Ditutup Sementara

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan bahwa Sidak tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perhutani. Dalam kegiatan itu, tim menemukan sebuah bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk mengolah hasil galian tambang emas ilegal.

“Polres Tasikmalaya Kota bersama DLH dan Perhutani melakukan Sidak ke lokasi bangunan liar yang diduga menjadi tempat pengolahan hasil galian ilegal. Saat kami tiba, tidak ditemukan aktivitas apa pun, namun indikasi kuat menunjukkan tempat itu pernah digunakan untuk mengolah emas hasil tambang ilegal,” tutur Herman.

0 Komentar