Masalah Pengangguran di Kota Tasikmalaya: Perizinan Usaha Rumit, Transportasi Sulit, Mental Anak Mudanya Lemah

Pengangguran di Kota Tasikmalaya
Ilustrasi: google
0 Komentar

“November nanti ada LPK yang siap mengirim tenaga kerja ke Jepang. Ini bagian dari upaya memperluas kesempatan,” ujarnya.

Viman menegaskan pentingnya membangun daya tahan mental generasi muda agar siap menghadapi tantangan dunia kerja.

“Anak muda sekarang pintar, akses ilmu mereka luas. Tapi ketahanan mentalnya yang harus diperkuat. Pemerintah juga punya PR besar: menanamkan budaya santun dan kerja keras sejak dini,” pungkasnya.

Baca Juga:Rahasia Jabatan Abadi di Kota Tasikmalaya: Ketika Kursi Lebih Setia dari Kepala Daerah!54 Orang Terluka dalam Insiden Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Sebagian Besar Pelajar

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya, Asep Saepulloh, mengungkapkan pertumbuhan sektor industri sempat membaik pasca pandemi, namun kini mengalami stagnasi.

“Kondisi ekonomi global cukup berat. Kontribusi sektor industri terhadap penyerapan tenaga kerja masih rendah karena kita kekurangan industri padat karya. Yang paling banyak menyerap justru UMKM,” ujarnya, Sabtu (8/11).

Asep menyebut hambatan utama investasi di Tasikmalaya adalah regulasi dan perizinan yang berbelit.

“Beberapa investor bahkan batal membangun pabrik karena proses perizinan yang rumit dan stabilitas keamanan daerah yang belum optimal. Faktor transportasi juga menjadi kendala, karena belum ada jalan tol dan bandara Wiriadinata yang belum aktif,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar kawasan ekonomi khusus bisa terwujud.

“Kalau ini terwujud, akan banyak insentif bagi investor. Industri padat karya bisa tumbuh dan menyerap tenaga kerja lokal. Selain itu, percepatan tol dan aktivasi bandara akan menjadi kunci membuka arus investasi,” jelasnya.

Dari sisi pekerja, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi, menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini justru merugikan buruh.

Baca Juga:2 Pipa PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Putus Akibat Longsor, Pasokan Air ke Beberapa Wilayah Ditutup SementaraKadis Abadi Nan Jaya! Kursi BKPSDM Tak Pernah Tergoyahkan Setelah Lima Kepala Daerah Berganti

“Dengan regulasi sekarang, buruh bukan makin sejahtera malah makin jauh dari kata sejahtera. UU Cipta Kerja membuat posisi pekerja makin lemah. Sekarang banyak kontrak terus-menerus dan outsourcing, sehingga kepastian kerja hilang,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat tidak terlalu dominan mengatur kebijakan pengupahan dan memberi ruang bagi serikat pekerja untuk berperan dalam dewan pengupahan daerah.

“Kami berharap pemerintah pusat tidak terlalu dominan mengatur, terutama soal pengupahan. Peran serikat di dewan pengupahan daerah sudah hampir hilang,” katanya.

0 Komentar