Transfer Pusat Berkurang Signifikan, Dewan Minta Pemkab Ciamis Harus Optimalisasi Pajak Daerah

PAD Parkir Ciamis Lampaui Target
Sepeda motor berjejer di tempat parkir khusus di foodcourt Alun-Alun Ciamis, Rabu (29/10/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menyikapi potensi penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 dari pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, total PAD Kabupaten Ciamis mencapai Rp 372 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 90 miliar yang dapat digunakan untuk program pemerintah daerah. Sisanya berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang penggunaannya sudah terikat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H Komar Hermawan, menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

“Transfer ke daerah tahun 2026 dari pemerintah pusat kemungkinan ada penurunan. Secara otomatis pemerintah daerah harus memiliki PAD yang lebih tinggi agar kegiatan atau program bisa tetap berjalan,” ujarnya kepada Radar, Jumat (7/11/2025).

Komar meminta agar peningkatan PAD dilakukan secara bijak dan tidak membebani masyarakat. “Kita inginnya pendapatan yang logis, bukan secara instan dengan menaikkan pajak. Misalnya pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bisa dinaikkan dua hingga tiga kali lipat, tapi kita tidak menaikkan itu karena akan membebani rakyat dan bisa jadi masalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk retribusi daerah sementara ini “tidak ada perubahan.” Namun, Komar menilai pemerintah daerah perlu memastikan penerimaan pajak dan retribusi dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

“Misalnya pajak listrik yang perlu dimaksimalkan. Karena pajak listrik ini 10 persen, apakah benar realisasinya dari PLN transfer ke pemerintah daerah sudah sesuai pelanggan listrik yang ada di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Menurut Komar, PLN wajib menyetor pajak sebesar 10 persen dari setiap pelanggan asal Kabupaten Ciamis kepada pemerintah daerah. “Berharap PLN ini jujur, hanya apakah benar atau tidak perhitungan pajak tersebut dari PLN untuk setor ke Pemerintah Kabupaten Ciamis,” katanya.

Untuk tahun ini, PLN dilaporkan telah menyetor pajak listrik lebih dari Rp 40 miliar ke kas daerah.

Selain itu, sektor pajak kendaraan bermotor juga dinilai memiliki potensi besar untuk ditingkatkan. Komar mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

0 Komentar