Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Intensifkan Kajian Konsep Pemilu Pasca Putusan MK 

KPU Intensifkan Kajian Konsep Pemilu Pasca Putusan MK
Ilustrasi. Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Intensifkan Kajian Konsep Pemilu Pasca Putusan MK. Foto: Disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah memperdalam kajian untuk merumuskan usulan konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi seusai menghadiri Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat 7 November 2025.

Ia menuturkan bahwa hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan ketika DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

Baca Juga:Jalan Panjang Cak Amu Membela Palestina, Ikut Tempuh 1000 Km Ride For Palestine 2, Ini Rute yang Akan DilewatiThis is Persib! Adam Alis Bocorkan Instruksi Bojan Khodak kepadanya Sebelum Masuk Lapangan yang Terbukti Ampuh

Afifuddin menegaskan bahwa lembaganya kini tengah mematangkan sejumlah opsi usulan dan desain penyelenggaraan pemilu yang akan terdampak langsung oleh perubahan regulasi tersebut.

“Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung diantaranya adalah penyelenggara,” ujar Afifuddin seperti dikutip dari disway.id.

Ia menambahkan, KPU berperan sebagai pelaksana undang-undang, sehingga setiap keputusan yang diambil DPR dan pemerintah akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.

Meski masih menunggu dimulainya pembahasan revisi undang-undang, Afifuddin menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah merupakan langkah yang selaras dengan semangat memperbaiki tata kelola dan efektivitas tahapan pemilu di Indonesia.

Selain fokus pada kajian regulasi, KPU juga memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Langkah ini dinilai lebih efisien dari sisi pembiayaan sekaligus mendukung transparansi dan akurasi dalam proses pemungutan serta penghitungan suara.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai seminar nasional tersebut menjadi ruang strategis bagi kalangan akademisi untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap desain pemilu ke depan.

Baca Juga:Satu Malaysia Dipermalukan Persib Bandung, Marc Klok Ungkap Cara Persib Membahagiakan BobotohPersebaya Bangkit, Persib dan Persija Jakarta Harus Waspada, Persaingan Papan Atas Semakin Panas

Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar pelaksanaan pemilu terpisah antara nasional dan daerah tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang,” katanya.

Aan juga menyebut bahwa pemisahan pemilu berpotensi memperbaiki kualitas partisipasi publik.

Menurutnya, dengan pemilihan yang dilakukan secara terpisah, pemilih dapat memberikan pertimbangan yang lebih matang terhadap setiap kandidat dan tingkatan jabatan yang dipilih, berbeda dengan sistem serentak yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih.

0 Komentar