Korban KDRT di Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Tak Hadiri Rekonstruksi

Rekonstruksi KDRT Kecamatan Taraju
Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus KDRT di Kecamatan Taraju, Kamis 6 November 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Ai Nurhasanah (27), warga Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, pada Kamis (6/11/2025).

Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Agus Yusup SH ini berlangsung di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, dengan turut menyaksikan penyidik Satreskrim, pihak Kejaksaan, dan penasihat hukum pelaku.

Tersangka berinisial IND, suami dari korban, memperagakan 30 adegan yang menggambarkan kronologi penganiayaan yang dilakukannya menggunakan pisau lipat.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Adegan pertama memperlihatkan cekcok antara pelaku dan korban, yang terjadi setelah korban menolak ajakan pelaku untuk berdamai dan melanjutkan hubungan rumah tangga mereka. Pertengkaran tersebut semakin memanas hingga pelaku memukul istrinya menggunakan tangan kosong.

Pada adegan berikutnya, pelaku mengeluarkan pisau lipat yang diselipkan di saku celananya dan menusukkan senjata tajam itu berkali-kali ke tubuh korban dengan emosi yang memuncak.

Korban terjatuh bersimbah darah, sementara pelaku sendiri mengalami luka pada tangannya. Setelah kejadian itu, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar yang mendengar keributan.

Dalam rekonstruksi, pelaku mengungkapkan alasan emosinya memuncak. “Saya gelap mata, Pak. Dia terus-menerus minta cerai,” ujar pelaku saat memperagakan adegan penganiayaan.

Kuasa hukum pelaku, Asep Hanhan SH, menjelaskan bahwa tindakan kliennya terjadi secara spontan tanpa ada perencanaan. “Pelaku datang dari Bandung dengan niat baik untuk memperbaiki hubungan, namun respons korban justru memicu emosi. Jadi, ini tidak direncanakan,” jelasnya.

Korban tidak hadir langsung dalam rekonstruksi untuk menjaga kondisi mentalnya yang masih dalam pemulihan. Sebagai gantinya, adegan rekonstruksi digantikan oleh pemeran pengganti.

Kanit PPA Polres Tasikmalaya, Ipda Josner, menegaskan bahwa korban masih dalam pemulihan, baik fisik maupun psikologis. “Kami khawatir jika ia menyaksikan adegan tersebut langsung, akan menambah trauma,” ungkapnya.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB, di Kampung Ciasta, Desa Pageralam. Warga menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka serius di bagian tangan, siku, pipi, kepala, dan pelipis akibat tusukan pisau lipat.

0 Komentar