Namun, ia menjelaskan, pencairan TPG harus melalui mekanisme dan prosedur berjenjang, mulai dari pengajuan ke Kantor Wilayah Kemenag hingga ke pusat.
Karena itu, Kemenag Kota Banjar tidak memiliki kewenangan penuh untuk mempercepat proses pencairan, melainkan hanya bisa mengusulkan dan menunggu tindak lanjut dari tingkat yang lebih tinggi.
Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut agar hak para guru dapat segera dipenuhi. (Anto Sugiarto)
