GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran akibat penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, tidak ada rencana untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya.
Pada bulan November hingga Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan WFH untuk pegawai daerah sebagai langkah efisiensi dalam menghadapi penurunan TKD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban anggaran daerah yang tergerus akibat penurunan alokasi dana yang diterima pemerintah daerah.
Baca Juga:Garut Pasang Target Tinggi di Porprov Jabar 2026, Siap Geser Dominasi Daerah Papan AtasMenyelamatkan Garut: Latihan Darurat Bencana untuk Siaga Menghadapi Potensi Bencana Alam
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Barat diwajibkan mengikuti uji coba WFH selama dua bulan, dengan tahap pertama dimulai pada November 2025.
Pada tahap pertama, pegawai akan bekerja secara hybrid, dengan setiap hari Kamis diberlakukan WFH.
Sementara pada tahap kedua di bulan Desember, kebijakan akan lebih ketat dengan separuh pegawai bekerja di kantor dan separuhnya bekerja dari rumah.
Namun, berbeda dengan kebijakan di tingkat provinsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dengan tegas mengungkapkan bahwa kebijakan WFH di Kabupaten Garut tidak akan diterapkan.
Nurdin menyatakan bahwa meskipun ada penurunan TKD yang cukup signifikan—termasuk pengurangan dana sebesar Rp 436 miliar untuk Garut yang berdampak pada pembangunan daerah—Pemkab Garut memilih untuk terus menjalankan aktivitas kantor secara normal tanpa adanya kebijakan WFH.
”WFH, kalau Garut tidak ada seperti begitu,” ucapnya, Rabu, 5 November 2025.
Nurdin menyampaikan bahwa meskipun ia dan para sekretaris daerah lainnya di Jawa Barat telah melakukan pertemuan untuk membahas penurunan TKD, Kabupaten Garut memilih untuk memangkas anggaran di sektor lain, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial, guna memastikan kelancaran dan efisiensi dalam pemerintahan.
Baca Juga:Siap-Siap, Jangan Sampai Sakit! PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut Akan Dilantik Minggu IniPemangkasan Dana Transfer ke Daerah 2026: Wabup Garut Dorong SKPD Berpikir Kreatif untuk RKA yang Efisien
Nurdin menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini akan diarahkan pada sektor-sektor yang bisa dikurangi tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. (Agi Sugiana)
