TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti penanganan kasus tambang ilegal yang melibatkan Endang Abdul Malik alias Endang Juta oleh Polda Jawa Barat.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak transparan karena kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal di Galunggung tidak pernah dipublikasikan.
Sekretaris FK GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaman, menegaskan penegakan hukum dalam kasus tersebut harus dilakukan secara jelas dan terbuka.
Baca Juga:Sistem Drainase Kota Buruk, Pemkot Tasikmalaya Tak Juga PekaRetak Halus Birokrasi di Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Tak Diajak Diskusi Soal Pelantikan Pegawai
“Jangan sekedar cumpon sebuah kewajiban saja. Publik paham betul tentang aktivitas tambang ilegal tersebut, siapa yang terlibat? Apakah ada tindak pidana pencucian uang, atau kelompok-kelompok tertentu ikut dalam aktivitas penambangan ilegal,” kata Asep kepada Radar, Selasa (4/11/2025).
Ia menyambut baik langkah evaluasi izin tambang pasir di sekitar kawasan Galunggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang dinilainya sebagai kabar gembira bagi masyarakat Tasikmalaya.
Menurutnya, sejumlah aktivis lingkungan juga telah memberikan kajian dan masukan terkait dampak aktivitas tambang pasir tersebut.
“Pasca ditetapkan Endang Abdul Malik sebagai tersangka oleh Polda Jabar ini merupakan harapan yang sudah lama didambakan oleh masyarakat Tasikmalaya,” ujarnya.
Namun, Asep menilai penanganan kasus ini masih penuh tanda tanya.
“Entah itu pesanan atau merupakan bagian dari skema kekuasaan atau hal yang lainnya,” ucap Asep.
Ia menganalogikan Endang Juta sebagai pelaku ilegal logging di kawasan Gunung Galunggung, dan menyebut kasus ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat memberlakukan moratorium penambangan di wilayahnya.
Asep kemudian mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada keterangan resmi soal kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Baca Juga:Mobil Bak Grandmax Terperosok ke Sungai Cikunten di Kota TasikmalayaDana Transfer Dipangkas, TPP ASN Priangan Timur Terancam Pemotongan
“Artinya kesalahan sudah jelas, kemudian dia (Endang Juta, red) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kebonwaru, tinggal menunggu proses sidang sampai kepada putusan pengadilan,” paparnya.
Asep juga merasa aneh karena kasus tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak disertai penghitungan kerugian negara.
“Artinya di sini ada kerugian negara yang terus diraup oleh seorang Endang Juta, tetapi penegak hukum tidak menyampaikan secara transparan apa yang dirugikan terhadap masyarakat dan negara,” jelasnya.
