CIAMIS, RADARTASIK.ID – Para pelapor kasus penipuan berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pengurus Paguyuban Jakwir kembali mendatangi Polres Ciamis, Senin (3/11/2025).
Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan hukum atas dugaan penipuan terhadap 13 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Ciamis pada Sabtu, 5 Juli 2025. Para pelapor menuding pengurus Paguyuban Jakwir telah menipu dengan mengatasnamakan diri sebagai penyelenggara resmi program MBG.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Kita datang kembali ke Polres Kabupaten Ciamis setelah tiga bulan melakukan pelaporan pengurus Paguyuban Jakwir yang mengklaim sebagai penyelenggara resmi program MBG ke Polres Ciamis pada Sabtu 5 Juli 2025,” kata salah satu pelapor, Lia Amalia kepada wartawan, Senin (4/11/2025).
Menurut Lia, hasil penelusuran ke penyidik menunjukkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses. Namun, ia mengaku kecewa dengan lambatnya perkembangan kasus.
“Kata dari penyidik sih masih dalam pemanggilan diduga tersangka, ketika sudah tiga kali dipanggil tidak hadir ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Lia mengungkapkan, tiga pengurus Paguyuban Jakwir berinisial Aw, S, dan Kus yang dilaporkan kini tak bisa dihubungi.
“Setelah melakukan pelaporan, sampai sekarang lost contact. Belum ada itikad baik dari mereka,” katanya.
Ia menegaskan, para korban bersedia mencabut laporan apabila para pengurus tersebut beritikad baik mengembalikan uang yang telah disetorkan.“Kalau pun ada itikad baik dari tiga orang pengurus Paguyuban Jakwir untuk mengembalikan uang para anggota Paguyuban Jakwir, kita pun pasti mencabut laporan,” ujarnya.
Para korban mengaku mengalami kerugian besar setelah tergiur janji menjadi pemasok dapur program MBG sejak Januari 2025. Namun hingga Juli 2025, janji tersebut tidak terealisasi, dan pengurus paguyuban diduga menghilang.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Setiap anggota diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp5 juta, ditambah biaya sertifikat laik hygiene sanitasi, sertifikat halal, dan uji laboratorium sebesar Rp6 juta.
“Kalau untuk administrasi saja Rp11 juta per anggota Paguyuban Jakwir, akan tetapi ditambah renovasi untuk dapur MBG yang belum dihitung kerugiannya,” ujar Lia.
