Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 10 unit alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan domisili,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan ideal adalah ketika setiap kecamatan memiliki minimal satu perangkat aktif, sehingga masyarakat tidak lagi berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar tersebut.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Kita berharap ke depan semua kecamatan kembali memiliki alat perekaman seperti saat awal penerapan e-KTP dulu. Itu akan memudahkan dan mempercepat pelayanan,” pungkasnya. (ujg)
