TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti keterbatasan fasilitas alat perekaman KTP elektronik (e-KTP) di sejumlah kecamatan. Minimnya ketersediaan perangkat tersebut dianggap berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengungkapkan, kondisi itu diketahui setelah pihaknya melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan. Berdasarkan hasil pemantauan, dari total 39 kecamatan yang ada, hanya 17 kecamatan yang masih memiliki alat perekaman e-KTP yang berfungsi.
“Artinya, ada 22 kecamatan yang tidak bisa menjalankan perekaman e-KTP secara mandiri. Kondisi ini tentu tidak ideal, mengingat e-KTP adalah dokumen kependudukan dasar yang dibutuhkan seluruh warga,” ujarnya.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Andi menegaskan, persoalan paling terasa terjadi di wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya. Di kawasan tersebut, hanya dua kecamatan yang memiliki perangkat perekaman aktif. Salah satunya Kecamatan Kadipaten yang kemudian menjadi pusat pelayanan bagi kecamatan lain di sekitarnya.
“Akibatnya, masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk melakukan perekaman. Padahal kebutuhan ini bersifat mendesak dan mendasar,” kata Andi.
Ia menjelaskan, sejumlah perangkat yang ada diketahui mengalami kerusakan dan tidak dapat diperbaiki lagi. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pengadaan alat baru secara berkelanjutan, bukan sekadar perbaikan pada unit lama.
Dalam rapat kerja terakhir, Disdukcapil menyampaikan rencana pengajuan empat unit alat perekaman pada tahun 2026. Namun Andi menilai jumlah tersebut belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Kami mendorong minimal ada penambahan sepuluh perangkat agar standar pelayanan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga dapat mengakses layanan perekaman e-KTP dengan mudah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Hj Wini membenarkan bahwa proses pengadaan alat perekaman selama ini terkendala keterbatasan anggaran. Meskipun begitu, pihaknya tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap.
“Terakhir, pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun kami tetap mengajukan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” jelasnya.
