Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Kemenag Kabupaten Garut Ingatkan Masyarakat Waspada Risiko

Kemenag Kabupaten Garut
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Garut, Indra Azwar Mawardi, saat diwawancara di ruangannya. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kini membuka peluang bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

Keputusan ini sesuai dengan regulasi terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Meskipun kebijakan ini memudahkan, Kemenag mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan perjalanan umrah mandiri agar tidak terjebak dalam potensi risiko yang tidak terlindungi.

Baca Juga:Sepenggal Cerita Bergantinya Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Windiyatno ke Mayjen Bangun NawokoPanduan Lengkap Desain Teras Rumah Minimalis yang Estetik dan Fungsional

Dengan adanya legalitas umrah mandiri, kini umat Islam memiliki kebebasan untuk mengatur perjalanan ibadah mereka tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar.

Namun, keputusan ini tidak tanpa konsekuensi.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Garut, Indra Azwar Mawardi, menekankan pentingnya kewaspadaan dalam memilih layanan perjalanan.

Menurutnya, meskipun undang-undang memberikan kemudahan, jemaah yang memilih umrah mandiri tidak akan mendapatkan perlindungan yang setara dengan mereka yang berangkat melalui PPIU resmi.

Dalam regulasi terbaru, terutama pada Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang telah direvisi, disebutkan bahwa umrah mandiri tidak mendapat perlindungan penuh.

Indra menjelaskan, untuk jemaah yang berangkat tanpa melalui penyelenggara resmi, beberapa aspek seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan perlindungan jiwa serta kesehatan menjadi tanggung jawab pribadi.

Menurut dia, jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan yang sama dengan yang berangkat melalui PPIU.

”Bagi yang memilih umrah mandiri, seluruh risiko dan tanggung jawab menjadi urusan pribadi,” katanya, Senin, 3 November 2025.

Baca Juga:Bekuk Persitas, Persigar Garut Raih Kemenangan Perdana di Liga 4, Siap Menaklukan PersikotasHujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Garut, BPBD Ingatkan Bahaya Bencana Alam

Indra menambahkan, Kemenag Kabupaten Garut terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menekankan pentingnya memilih PPIU yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi penipuan atau kerugian yang dapat terjadi jika jemaah memilih penyelenggara yang tidak terdaftar.

”Kami ingin masyarakat Garut menjadi jemaah yang cerdas. Jangan tergiur harga murah atau promosi instan,” tuturnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar