Siap-Siap, Jangan Sampai Sakit! PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut Akan Dilantik Minggu Ini

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut
Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Dalam langkah besar untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum beruntung memperoleh formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah pusat telah meresmikan kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang disambut baik oleh banyak pihak sebagai sebuah peluang baru bagi para honorer, termasuk di Kabupaten Garut.

Keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan kerja yang lebih adil bagi mereka yang selama ini terhambat oleh persaingan ketat dalam seleksi PPPK atau CPNS.

Baca Juga:Sepenggal Cerita Bergantinya Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Windiyatno ke Mayjen Bangun NawokoPanduan Lengkap Desain Teras Rumah Minimalis yang Estetik dan Fungsional

PPPK Paruh Waktu memberikan status pegawai pemerintah dengan hak dan tunjangan yang setara, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa sekitar 6.616 orang PPPK Paruh Waktu telah diajukan dari Kabupaten Garut.

Namun, karena adanya pengunduran diri dan beberapa peserta yang meninggal, kini hanya tersisa 6.596 orang yang siap dilantik.

Nurdin menambahkan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah selesai, dan pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut oleh Bupati Abdusy Syakur Amin hanya tinggal menunggu waktu.

”Pak Bupati sudah menginstruksikan. Mudah-mudahan hari Jumat, 7 November 2025, bisa melaksanakan kegiatan pelantikan (PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut, Red),” katanya, Selasa, 4 November 2025.

Nurdin mengungkapkan, PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan tunjangan yang setara dengan pegawai pemerintah penuh waktu, meskipun dengan jam kerja yang lebih sedikit.

Hal ini memberikan keuntungan bagi para tenaga honorer yang sebelumnya kesulitan memenuhi syarat untuk menjadi pegawai tetap.

Baca Juga:Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah 2026: Wabup Garut Dorong SKPD Berpikir Kreatif untuk RKA yang EfisienUmrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Kemenag Kabupaten Garut Ingatkan Masyarakat Waspada Risiko

”Mereka tetap menerima hak dan tunjangan sesuai ketentuan, namun memiliki fleksibilitas kerja yang lebih tinggi,” jelas Nurdin.

Sesuai dengan amanat undang-undang tahun 2023, penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia harus selesai pada tahun 2025, dengan harapan pada tahun 2026 tidak ada lagi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. (Agi Sugiana)

0 Komentar