Kini, mereka ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Ketiganya dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang kekerasan bersama dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi geng motor lain. Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan yang mengganggu keamanan warga,” tegas AKP Herman.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan kembali akan terus menindak tegas geng motor yang membuat onar.
Baca Juga:Rotasi Mutasi ASN di Kota Tasikmalaya Sisakan Tanya, Murni Hasil Kajian?Palu, Janji dan Pokir! Cerita di Balik Disepakatinya Pinjaman Bupati Tasikmalaya Rp 230 Miliar
“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor yang meresahkan masyarakat. Tasikmalaya harus tetap aman,” pungkasnya. (Rezza Rizaldi)
