Palu, Janji dan Pokir! Cerita di Balik Disepakatinya Pinjaman Bupati Tasikmalaya Rp 230 Miliar

pinjaman daerah kabupaten tasikmalaya
gambar ilustrasi: AI
0 Komentar

Sedangkan opsi ketiga, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyetujui RPJMD tetapi menolak pinjaman daerah secara keseluruhan.

Ia menegaskan, keputusan akhir mengikuti opsi kedua.

“Empat fraksi, yakni Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat menyetujui RPJMD dengan mencantumkan pinjaman daerah hanya secara narasi. Jadi hanya sebagai cantolan saja apabila diperlukan,” terangnya.

Sebagai Ketua DPC PKB, Ami juga menegaskan alasan fraksinya menolak pinjaman daerah. Menurutnya, penolakan itu didasarkan pada kondisi ketidakpastian dana transfer pusat ke daerah serta belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD).

Alasannya sederhana, tidak ada kepastian pendapatan daerah untuk membayar utang.

Baca Juga:Sistem Drainase Kota Buruk, Pemkot Tasikmalaya Tak Juga PekaRetak Halus Birokrasi di Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Tak Diajak Diskusi Soal Pelantikan Pegawai

“Kalau dikumulatifkan, bunga pinjaman selama lima tahun mencapai sekitar Rp41 miliar. Kan sayang kalau harus bayar bunga sebesar itu, mending digunakan untuk Jamkesda. Masih banyak opsi inovasi pembangunan lain tanpa harus berutang,” ujar Ami.

Ia menambahkan, PKB bukan menolak pembangunan, melainkan khawatir terhadap risiko fiskal di masa mendatang.

“Kami realistis, pendapatan daerah belum tumbuh signifikan, sementara kewajiban pembayaran bunga cukup besar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, menegaskan RPJMD telah sah dan disepakati bersama. Ia mengonfirmasi bahwa keputusan mengikuti opsi kedua.

“Kesimpulannya, RPJMD disahkan sesuai opsi kedua yang diajukan empat fraksi. Dengan begitu, pinjaman daerah dimungkinkan karena telah dicantumkan dalam narasi RPJMD,” kata Usman.

Usman menambahkan, RPJMD memberikan ruang pembiayaan alternatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta obligasi daerah atau surat utang jangka panjang.

“Selama ini memang muncul wacana angka pinjaman Rp230 miliar untuk pembangunan ruas jalan, tapi di RPJMD tidak ada angka tersebut. Dokumen RPJMD tidak harus memuat rincian teknis sedetail itu,” ujarnya.

Baca Juga:Mobil Bak Grandmax Terperosok ke Sungai Cikunten di Kota TasikmalayaDana Transfer Dipangkas, TPP ASN Priangan Timur Terancam Pemotongan

Menurut Usman, tidak ada aturan yang melarang pinjaman daerah. “DPRD hanya memberikan opsi agar narasinya dicantumkan di RPJMD sebagai dasar hukum apabila nanti diperlukan,” pungkasnya. (red)

0 Komentar