Menurutnya, solidaritas dan kepedulian sosial sangat diperlukan agar semua pihak tetap siaga menghadapi segala kondisi, kapan pun dan di mana pun.
Sekretaris BPBD Kabupaten Garut, Abud Abdullah, mengungkapkan, kegiatan ini diadakan dengan merujuk pada serangkaian regulasi, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEV.352-BPBD/2025 tentang penetapan Status Siaga Darurat Bencana.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana, baik itu bencana hidrometeorologi maupun gempa bumi.
Baca Juga:Panduan Lengkap Desain Teras Rumah Minimalis yang Estetik dan FungsionalSiap-Siap, Jangan Sampai Sakit! PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut Akan Dilantik Minggu Ini
Abud menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam hal koordinasi dan sistem komunikasi kebencanaan.
Selain itu, kegiatan ini juga memastikan kesiapan seluruh entitas kebencanaan, seperti personel, kendaraan, logistik, dan alat-alat yang dibutuhkan dalam situasi darurat.
Dengan status Siaga Darurat Bencana yang berlaku sejak 6 Oktober 2025 hingga 30 April 2026, Garut diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi segala ancaman bencana. (Agi Sugiana)
