TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya menegaskan Manajemen Talenta hanya diterapkan pada pengisian jabatan eselon II saja. Sementara pangkat di bawahnya masih menggunakan sistem hybrid atau campuran.
Di balik suasana khidmat pengambilan sumpah jabatan, muncul suara-suara dari kalangan ASN maupun publik yang mempertanyakan mekanisme pergeseran sejumlah pegawai dalam struktur baru Pemkot.
Sebagian pihak menilai ada ketidakpuasan dan tanda tanya soal penerapan manajemen talenta yang menjadi dasar kebijakan promosi dan mutasi.
Baca Juga:Dana Transfer Dipangkas, TPP ASN Priangan Timur Terancam PemotonganSoal Pinjaman Pemkab Tasik Rp 230 M, Hj Nurhayati Effendi: Hati-Hati Terpeleset!
Pasalnya, di lapangan muncul dugaan bahwa beberapa pejabat yang dilantik belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi sesuai sistem merit.
Berdasarkan penjelasan pihak BKPSDM, penerapan sistem hybrid yang merupakan campuran mekanisme manajemen talenta dengan penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta baru diberlakukan untuk pejabat setingkat Eselon II, sementara jabatan administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) masih dalam pola hybrid.
“Sesuai pernyataan dan peluncuran beberapa bulan lalu, manajemen talenta baru diterapkan pada level eselon II. Sementara untuk eselon III dan IV masih hybrid,” jelas Gungun kepada Radar, Senin (3/11/2025).
Artinya, sistem promosi dan rotasi pada dua level jabatan di bawahnya masih menggabungkan unsur penilaian kinerja, kompetensi administratif, dan pertimbangan kebutuhan organisasi. “Jadi ya begitu kondisinya,” singkat dia.
Lebih lanjut, Gungun membenarkan masih ada empat kursi pejabat setingkat eselon II yang belum terisi dan sementara dijabat pelaksana tugas (Plt). Masing-masing adalah Staf Ahli Wali Kota, Sekretaris DPRD, Kepala Diskominfo, dan Inspektur Kota Tasikmalaya.
“Itu sedang kami proses mekanismenya. Tunggu saja, karena semuanya tetap harus melalui tahapan sesuai aturan. Jadi belum bisa langsung diisi permanen,” terangnya.
Baca Juga:Warga Sinagar Kabupaten Tasikmalaya Gelar Doa Bersama untuk Endang JutaUsai Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Bos Pasir Galunggung Kini Dititip di Lapas Kebonwaru
Ketika disinggung apakah proses pengisian nanti akan menggunakan model seleksi seperti saat menentukan Kasatpol PP, Kepala Dinas KUMKM Perindag, Kepala Dinkes, dan Kepala DLH, Gungun membenarkan adanya sesi wawancara pendalaman selain penilaian dari talent box hasil manajemen talenta.
“Iya, tahun ini semua masih menggunakan sesi wawancara untuk pendalaman, di samping hasil angka-angka dan indikator dari manajemen talenta. Rencananya, tahun depan baru tidak ada lagi wawancara, langsung berdasarkan hasil sistem,” ungkapnya.
