Sembilan Titik Kota Tasikmalaya Tergenang, Bangunan di Atas Saluran Air Disorot

Banjir di Kota Tasikmalaya
air menggenangi Jalan HZ Mustofa saat hujan Jumat sore. (Ayu Sabrina/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sembilan titik genangan air muncul serentak di Kota Tasikmalaya, Sabtu (1/11/2025) sore.

Saat itu hujan deras mengguyur lebih dari empat jam.

Air menggenangi jalan-jalan utama, menenggelamkan sepeda motor, dan memaksa warga menepi.

Pemerintah menyebutnya “genangan sementara”.

Padahal di balik air yang surut perlahan, masalah yang lebih dalam kembali tersingkap: bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.

Baca Juga:Soal Pinjaman Pemkab Tasik Rp 230 M, Hj Nurhayati Effendi: Hati-Hati Terpeleset!Warga Sinagar Kabupaten Tasikmalaya Gelar Doa Bersama untuk Endang Juta

Beberapa hari sebelumnya, trotoar di Jalan Empang, kawasan Pasar Mambo, Kelurahan Yudanegara, tiba-tiba amblas.

Di bawah lapisan beton selebar tiga meter itu ditemukan saluran irigasi lama yang dipenuhi lumpur dan sampah.

Sebagian jalurnya bahkan tertimpa bangunan permanen yang berdiri di atas aliran air.

Fenomena ini menegaskan bahwa wajah kota yang tampak rapi di permukaan, ternyata menyimpan tumpang tindih fungsi ruang di bawahnya.

Di sepanjang Jalan Lingkar Utara, Letjen Mashudi, hingga KHZ Mustofa, drainase dangkal tersumbat material padat.

Air hujan menggenang lebih dari satu jam dan menghambat arus lalu lintas.

Sementara di kawasan padat seperti Cihideung dan Tawang, genangan masuk hingga halaman rumah warga.

Baca Juga:Usai Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Bos Pasir Galunggung Kini Dititip di Lapas KebonwaruMasih Tak Percaya Bos Pasir Galunggung Ditahan, Netizen: Maenyak Loba Duit Dipenjara?

Kondisi itu, menurut Faisal F Noorikhsan, pengamat politik dari FISIP Universitas Siliwangi, tak bisa lagi dianggap kebetulan cuaca.

“Kalau siang panas, sore hujan deras, itu kan siklus cuaca. Tapi kalau siklus kebijakan politiknya bagaimana? Apa yang sudah diperbuat Pemkot? Warga seolah-olah dibuat kompromi dengan anomali cuaca ini. Padahal masalahnya kita sama-sama tahu, sampah di sungai, bangunan di atas sempadan, kebijakan pemerintah melihat ini apa?” ujarnya saat turut melihat kedai ambruk di Jalan Baru, Minggu (2/11/2025).

Dosen pengampu mata kuliah Politik Lokal dan Otonomi Daerah itu menekankan, larangan pembangunan di atas jalur air sebetulnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Namun, penegakannya kerap lemah.

“Ketika pemerintah beralasan hari ini tidak bisa bongkar karena bangunan lama, misal alasannya, kan bisa dipetakan, dievaluasi? Kalau tidak dibongkar, cari solusi lain yang menurutnya mutakhir. Kita lantas melihat mereka ketika keluhan banjir terus-menerus,” katanya.

0 Komentar