Dani juga menegaskan bahwa tidak semua pedagang otomatis berhak mendapatkan izin. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya pedagang harus benar-benar aktif berjualan, terdaftar secara resmi di pengelola pasar, serta memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Pedagang yang memenuhi semua kriteria itu baru bisa diakui sebagai penyumbang retribusi resmi kepada Pemkab Tasikmalaya,” tandas Dani. (ujg)
