TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jumlah kios di pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang telah memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP) terus meningkat.
Peningkatan ini terjadi setelah adanya dorongan dan pengawasan intensif dari Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang menilai kepemilikan izin tersebut sangat penting untuk menertibkan pengelolaan pasar sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendorong agar seluruh pedagang mengurus perizinan, jumlah kios yang memiliki SIHGP mulai bertambah signifikan.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Untuk Pasar Manonjaya, dari total 432 pedagang, kini sudah ada 118 kios yang memperpanjang SIHGP sejak Oktober. Selain itu, terdapat 15 kios lagi yang sedang dalam proses pengajuan,” ujar Dani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Oktober 2025.
Menurutnya, peningkatan jumlah kios berizin menjadi sinyal positif bagi tertib administrasi dan kepastian hukum bagi para pedagang. Dengan bertambahnya kios yang memiliki SIHGP, maka otomatis berkurang pula jumlah kios yang belum memperpanjang izin.
Dani menjelaskan, di seluruh lima pasar milik Pemkab Tasikmalaya terdapat total 2.426 kios yang tersebar di Pasar Singaparna, Ciawi, Manonjaya, Taraju, dan Cikatomas. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah mulai menyesuaikan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Jika seluruh kios memiliki SIHGP, tentu akan berdampak besar terhadap peningkatan PAD daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Milik Pemerintah Daerah, setiap pedagang yang menempati kios milik Pemkab wajib memiliki SIHGP sebagai bukti legalitas penggunaan lahan.
Berikut data sebaran kios di lima pasar milik Pemkab Tasikmalaya: Pasar Singaparna: 1.134 kios, Pasar Ciawi: 532 kios, Pasar Manonjaya: 420 kios, Pasar Taraju: 229 kios, Pasar Cikatomas: 111 kios
Dari total tersebut, kios yang sudah memiliki SIHGP tercatat antara lain: Pasar Manonjaya: 118 kios (15 kios dalam proses), Pasar Ciawi: 54 kios, Pasar Cikatomas: 3 kios
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Sementara itu, untuk Pasar Singaparna dan Pasar Taraju, berdasarkan data resmi sebelumnya, belum ada kios yang memiliki izin. Namun Dani menyebutkan informasi terbaru menunjukkan bahwa di Pasar Singaparna sudah ada sekitar 277 kios yang mulai mengurus SIHGP.
