Jalan Baru Lingkar Utara Kota Tasikmalaya Bukan untuk Jualan, Begini Penjelasan Pemerintah

jalan baru kota tasikmalaya
reklame berikut bangunan salah satu tempat kuliner di JB Kota Tasikmalaya rubuh akibat terpaan angin dan hujan Sabtu pekan kemarin. (Ayu Sabrina/radartasik.id)
0 Komentar

“Sudah kami cek dan koordinasikan, tapi sepertinya belum ada izin operasional. Sebenarnya itu berdiri dengan sendirinya, memanfaatkan adanya Jalan Baru. Namun belum ada pengelola khusus untuk kawasan itu,” ujarnya.

Sofian menambahkan, Disperindag belum melakukan kajian rencana kawasan ekonomi di wilayah tersebut karena masih berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi).

“Kalau kawasan itu bukan kawasan perdagangan, otomatis izinnya tidak akan keluar. Dan perlu dipastikan juga apakah mereka memang termasuk kategori UMKM,” terangnya.

Baca Juga:Dana Transfer Dipangkas, TPP ASN Priangan Timur Terancam PemotonganSoal Pinjaman Pemkab Tasik Rp 230 M, Hj Nurhayati Effendi: Hati-Hati Terpeleset!

Karena tidak memiliki izin dan tidak tercatat dalam data pembinaan resmi Dinas Koperasi dan UMKM, para pedagang yang terdampak kerusakan pun tidak dapat menerima bantuan pemerintah.

“Kalau tidak masuk data binaan kami dan tidak punya izin usaha, otomatis tidak bisa diberikan bantuan ataupun kompensasi,” imbuh Sofian.

Dari tiga kedai yang ambruk akibat hujan dan angin kencang pada Sabtu lalu, dua di antaranya berstruktur semi permanen dengan tudung spandek dan kanopi ringan.

Sementara itu, hingga Senin (3/11) sore, pihak Radar belum memperoleh tanggapan dari pemilik kedai yang terdampak.

Namun bagi pemerintah, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penataan kawasan di sepanjang Jalan Baru mendesak untuk dikaji ulang.

Sebab tanpa kepastian izin dan perlindungan tata ruang, geliat ekonomi yang tumbuh di atas lahan rawan justru bisa berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan para pedagang itu sendiri. (Ayu Sabrina)

0 Komentar