TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejak resmi dibuka untuk lalu lintas, Jalan Lingkar Utara (Lingtar) alias jalan baru kini banyak didatangi warga. Pada hari Minggu bahkan seolah jadi tempat wisata.
Keramaian baru ini kemudian dimanfaatkan oleh pedagang mencari peruntungan. Banyak toko, warung dan kafe-kafe baru berdiri di sepanjang jalur ini.
Namun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya menyebut kawasan itu tidak diperuntukan bagi aktivitas jual beli.
Baca Juga:Dana Transfer Dipangkas, TPP ASN Priangan Timur Terancam PemotonganSoal Pinjaman Pemkab Tasik Rp 230 M, Hj Nurhayati Effendi: Hati-Hati Terpeleset!
Hujan deras disertai angin kencang yang melanda “Jalan Baru” di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Sabtu sore (1/11/2025), membuka kenyataan bahwa deretan kedai di sepanjang jalur itu berdiri tanpa izin resmi.
Sebagian besar di antaranya merupakan bangunan semi permanen yang dibangun sendiri oleh pemilik usaha, memanfaatkan ramainya arus kendaraan di kawasan yang sejatinya bukan zona perdagangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas jual beli. Pihaknya pun tidak merekomendasikan kegiatan usaha perdagangan di kawasan tersebut.
“Kita tidak merekomendasi, karena itu kan jalan dan pesawahan. Masyarakat menyebutnya jalan baru, banyak orang datang, akhirnya para pedagang kecil menjamur di sana. Padahal peruntukkannya bukan untuk berjualan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Menurut Hendra, selain tidak berizin, kawasan itu juga termasuk wilayah rawan bencana. Posisi geografisnya yang terbuka dan dikelilingi lahan pesawahan membuat bangunan-bangunan ringan di sana mudah tersapu angin kencang.
“Apalagi di sana kan rawan bencana, bisa tanya ke BPBD. Mereka itu sebenarnya tidak ada izinnya. Kami kemungkinan akan buat surat peringatan, terutama bagi bangunan-bangunan semi permanen. Kalau yang di pinggir jalan itu kan kebanyakan PKL,” katanya.
Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien.
Baca Juga:Warga Sinagar Kabupaten Tasikmalaya Gelar Doa Bersama untuk Endang JutaUsai Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Bos Pasir Galunggung Kini Dititip di Lapas Kebonwaru
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait, di antaranya DPMPTSP, Disporabudpar, dan Bapenda.
Hasilnya, belum ditemukan satu pun izin operasional yang diterbitkan untuk kedai di kawasan tersebut.
