TPAS Purbahayu Masih Open Dumping, Pangandaran Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup

TPAS Purbahayu
Kondisi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Purbahayu Kabupaten Pangandaran, Minggu, 2 November 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Purbahayu, yang terletak di Kabupaten Pangandaran, saat ini masih menggunakan sistem open dumping, sebuah metode pengelolaan sampah yang dinilai kurang ramah lingkungan.

Menghadapi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana untuk segera mengubahnya menjadi sistem sanitary landfill yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi lingkungan.

TPAS Purbahayu, yang setiap harinya menampung sekitar 70 hingga 80 ton sampah, menjadi perhatian besar karena sistem open dumping dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti pencemaran tanah dan air, serta meningkatkan risiko kebakaran.

Baca Juga:Panduan Lengkap Desain Teras Rumah Minimalis yang Estetik dan FungsionalBersama Bank Indonesia, Batik Dahon Pangandaran Mendunia, Gunakan Teknik Ecoprint dan Angkat Motif Flora

Sistem open dumping ini memang sudah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yang akhirnya memberikan sanksi administratif kepada Kabupaten Pangandaran.

Dedi Surachman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, menjelaskan, pemerintah setempat telah memulai pembangunan sistem sanitary landfill di TPAS Purbahayu.

Salah satu langkah pertama yang dilakukan adalah pembuatan kolam untuk menampung air lindi, cairan berbahaya yang dihasilkan dari timbunan sampah.

Kolam ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan.

”Kemudian pemasangan bronjong untuk mencegah longsor akan segera dilakukan,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, tahap berikutnya akan melibatkan pemasangan pipa-pipa untuk penyaluran gas metan, yang dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan jika tidak dikelola dengan baik.

Terkait dengan potensi kebakaran di TPAS Purbahayu, yang terjadi pada tahun 2023 dan memakan waktu hampir satu bulan untuk dipadamkan, pengelolaan gas metan menjadi prioritas.

Untuk membangun sistem sanitary landfill, Pemkab Pangandaran mengalokasikan anggaran sebesar Rp 650 juta yang berasal dari APBD murni tahun 2025.

Baca Juga:Terima Kritikan dari Gubernur, Pemkab Pangandaran Akui Masih Banyak Pekerjaan RumahLiburan Tahun Baru di Pantai Madasari Pangandaran, Ini Dia Harga Tiket Terbarunya!

Dedi menambahkan, pembangunan ini dilakukan secara bertahap, dengan beberapa bagian proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran.

Meskipun anggaran sudah tersedia, proses pembangunan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun karena pembiayaan yang terbagi. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar