Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Garut, BPBD Ingatkan Bahaya Bencana Alam

Angin Kencang Mengancam Garut
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepulloh. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Memasuki bulan November, intensitas hujan di Kabupaten Garut semakin meningkat, membawa serta potensi bencana alam yang patut diwaspadai.

Longsor, banjir, hingga angin kencang menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, yang harus lebih waspada terhadap cuaca ekstrem yang bisa terjadi kapan saja.

Beberapa hari terakhir, wilayah Garut sudah mengalami beberapa bencana alam, seperti longsor di wilayah selatan, banjir di Kecamatan Sukawening, serta banjir lagi di Kecamatan Banyuresmi.

Baca Juga:Panduan Lengkap Desain Teras Rumah Minimalis yang Estetik dan Fungsional14 Atlet Renang Kabupaten Garut Lolos Babak Kualifikasi Porprov 2026, Targetkan Medali Emas 

Cuaca yang tidak menentu dan angin kencang yang datang secara tiba-tiba menambah ketegangan, menjadikan setiap kegiatan di luar ruangan berisiko tinggi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepulloh, mengingatkan seluruh masyarakat Garut akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat terjadi kapan saja.

Menurut dia, kegiatan luar ruangan yang melibatkan penggunaan tenda atau perlengkapan semacamnya harus dihindari untuk sementara waktu.

Cuaca sedang tidak menentu dan angin kencang mengancam Garut, bisa datang tiba-tiba.

Ia menambahkan, banyak kejadian di media yang menunjukkan tenda-tenda runtuh akibat angin kencang. ”Takutnya mengancam keselamatan,” katanya, Minggu, 2 November 2025.

Pemerintah setempat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut terkait kesiapsiagaan menghadapi darurat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga gelombang ekstrem.

Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.475-BPBD/2025 ini menetapkan status siaga darurat bencana di wilayah Garut mulai 6 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.

Baca Juga:Persigar Tumbang di Laga Perdana Liga 4, Kepemimpinan Wasit Dinilai MengecewakanHari Santri Jadi Momentum Legalitas Cinta 19 Pasangan di Garut Diakui Negara, Kejari Gelar Sidang Isbat Nikah

Status tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman bencana.

Seperti yang diketahui, beberapa wilayah di Garut memiliki topografi yang rawan longsor, terutama saat musim hujan.

Selain itu, banjir bandang sering kali terjadi setelah hujan deras yang berlangsung lama, terutama di daerah yang dekat dengan sungai.

Potensi bahaya lainnya adalah angin kencang yang dapat merusak bangunan dan menumbangkan pohon, yang semakin memperburuk situasi jika ada kegiatan luar ruangan yang tidak terkontrol.

BPBD Garut mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan menunda aktivitas di luar ruangan, terutama yang melibatkan penggunaan tenda atau struktur sementara lainnya.

0 Komentar