BKPSDM Kota Tasikmalaya Antara Data dan Drama!

oknum ASN Kota Banjar
ilustrasi: net
0 Komentar

Sementara itu, beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Tasikmalaya membenarkan bahwa kajian promosi dan rotasi ASN memang sudah disusun sejak masa kepala daerah sebelumnya, dan telah melalui proses administrasi yang panjang.

“Semua tetap melalui verifikasi dan penyesuaian oleh pejabat pembina kepegawaian sekarang. Tidak serta-merta menyalin kajian lama, tapi dijadikan acuan agar ada kesinambungan kebijakan,” katanya.

Pelantikan 192 pejabat kemarin juga mendapat sorotan dari legislator. Penempatan ASN yang dilakukan dinilai belum sesuai dengan penerapan merit sistem bahkan memunculkan beberapa kejanggalan.

Baca Juga:Soal Pinjaman Pemkab Tasik Rp 230 M, Hj Nurhayati Effendi: Hati-Hati Terpeleset!Warga Sinagar Kabupaten Tasikmalaya Gelar Doa Bersama untuk Endang Juta

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Asep Endang M Syams MH menilai penerapan manajemen talenta Pemkot masih menyisakan pertanyaan, terutama soal transparansi dan objektivitas penilaian. Menurutnya, sejak awal proses manajemen talenta berjalan, seharusnya aplikasi Mata Resik dan e-Kinerja yang menjadi dasar penilaian ASN, dibuka bagi pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan, bahkan bila perlu dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kenapa Mata Resik dan e-Kinerja tidak dibuka pada pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan, atau bahkan ke publik, agar bisa menjawab isu-isu yang berkembang. Ini penting untuk menepis kesan adanya tarik-menarik pengaruh di antara para pihak,” ujar Asep kepada Radar Tasikmalaya, Minggu (2/11/2025).

Ia menyebut salah satu isu yang beredar di lapangan adalah adanya kejanggalan dalam penilaian merit system, terutama pada aspek kualifikasi dan masa pengabdian. Khususnya dalam jenjang pendidikan serta pengalaman kerja di bidang tertentu yang dinilai kurang diperhatikan.

“Kalau di merit system ada unsur kualifikasi berdasarkan pendidikan dan masa pengabdian, mestinya itu dihormati. Tapi aneh kalau ada pejabat di lingkup dunia pendidikan yang baru lima tahun jadi ASN, dengan latar belakang S1, sudah bisa menduduki jabatan kepala bidang,” ucapnya.

Politikus PKB itu menegaskan kompetensi dan integritas yang menjadi syarat, tidak boleh diukur hanya dari kedekatan dengan atasan atau lingkaran tertentu. “Kalau kompetensi dan integritas hanya sekadar penilaian kedekatan, ini bahaya. Ini harus jadi perhatian serius dan dikawal betul dalam langkah-langkah ke depan,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB ini menambahkan, pihaknya di Komisi I akan mencermati dan mengawasi proses promosi serta rotasi pejabat di Pemkot Tasikmalaya. Ia menilai, transparansi sistem menjadi kunci agar ke depan kebijakan SDM aparatur benar-benar berbasis kinerja, bukan kedekatan.

0 Komentar