Rekomendasi Mobil Listrik Hemat Biaya! Pajak BYD M6 hanya Rp143 Ribu per Tahun

Mobil listrik
Rekomendasi Mobil Listrik Hemat Biaya! Pajak BYD M6 hanya Rp143 Ribu per Tahun
0 Komentar

RADARTASIK.ID Bagi calon pembeli mobil, hal yang biasanya menjadi pertimbangan utama bukan hanya harga beli, tetapi juga biaya rutin yang harus dikeluarkan setiap tahun, termasuk pajak kendaraan.

Pertanyaan seperti “BYD M6 pajaknya berapa?” pun sering muncul di kalangan masyarakat yang mulai melirik mobil listrik ini.

Dengan harga mulai dari Rp380 jutaan, BYD M6 menjadi salah satu MPV listrik yang menarik perhatian di pasar otomotif Indonesia.

Baca Juga:4 Keunggulan Mobil Listrik, Biaya 8 Kali Lebih Murah dari Mobil BensinChoi Woo Shik Kunjungi Ibu Jung So Min di Drakor Would You Marry Me Episode 8

Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BYD M6 keluaran 2024 dengan STNK tahun 2025 hanya dikenakan pajak sebesar Rp143 ribu per tahun.

Angka ini sepenuhnya berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat Rp0.

Kebijakan ini menjadi keuntungan besar bagi pengguna kendaraan listrik, karena beban pajak tahunan bisa ditekan hingga hampir nol.

Dengan pajak hanya Rp143 ribu, biaya kepemilikan mobil listrik ini menjadi jauh lebih ringan dibanding mobil konvensional sekelasnya.

Keringanan pajak kendaraan ini ternyata tidak hanya berlaku untuk BYD M6 saja. Mobil listrik lain dengan harga lebih tinggi, seperti Denza D9 yang dibanderol sekitar Rp950 juta, juga mendapatkan perlakuan serupa.

Pemiliknya hanya perlu membayar pajak tahunan sebesar Rp143 ribu. Hal ini terjadi karena pemerintah memberikan insentif pajak khusus bagi kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Mobil listrik jenis BEV tidak dikenakan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga pemilik hanya menanggung biaya SWDKLLJ yang nilainya relatif kecil.

Baca Juga:Akses Permodalan Tanpa Riba! Ini Skema Pinjaman KUR BSI Rp50 Juta Per November 2025Skema Terbaru KUR BNI 2025 Pinjaman Hingga Rp500 Juta dengan Bunga Super Ringan

Dasar hukum keringanan pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik kendaraan penumpang, barang, maupun angkutan umum, ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Artinya, selama belum ada perubahan regulasi, pemilik mobil listrik seperti BYD M6 akan terus menikmati pajak rendah ini.

Jika dibandingkan dengan mobil MPV berbahan bakar fosil di kelas harga yang sama, perbedaannya sangat jelas.

0 Komentar