Diberitakan sebelumnya, regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum ada kejelasan membuat penambang emas di Cineam dan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya merasa digantung. Mereka pun melakukan aksi skala besar ke Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Kamis (22/5/2025).
Massa penambang emas yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya itu melakukan aksi mempersoalkan IPR yang tak kunjung ada kejelasan. Sehingga aktivitas pencaharian mereka harus berurusan dengan hukum.
Berdasarkan Kepmen ESDM 174.K/MB.01/MEM. B/2024 tentang Izin Pertambangan Rakyat, penambang emas perorangan punya ruang supaya mendapatkan izin. Dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pun sudah diterbitkan untuk area Cineam dan Karangjaya. (R Robi Ramdan)
