DPC APRI Tasikmalaya Desak Legalisasi Tambang Rakyat

APRI TASIKMALAYA
Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima (paling kanan), bersama Bappenas dengan Stafsus Menteri dan Direktur ESDM di Jakarta beberapa waktu lalu. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya mendesak pemerintah segera melegalkan kegiatan tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima, menilai legalisasi tambang rakyat merupakan langkah berkeadilan bagi masyarakat sekaligus negara. Menurutnya, maraknya aktivitas tambang emas rakyat di Tasikmalaya dan berbagai daerah lain di Indonesia harus disikapi dengan solusi yang adil dan realistis.

“Jika tambang rakyat tetap ilegal, risikonya berlipat. Masyarakat bekerja dalam ketakutan, kecelakaan meningkat, kerusakan lingkungan tak terkendali, dan produk emasnya masuk ke pasar gelap,” ujar Hendra, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, kondisi itu justru merugikan banyak pihak.

Baca Juga:Warga Sinagar Kabupaten Tasikmalaya Gelar Doa Bersama untuk Endang JutaUsai Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Bos Pasir Galunggung Kini Dititip di Lapas Kebonwaru

“Negara akan kehilangan pajak, daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), rakyat kehilangan perlindungan hukum,” katanya.

Hendra menyebut penertiban tanpa legalisasi hanyalah langkah setengah hati.

“Namun, menertibkan sambil melegalkan, itu merupakan jalan tengah yang sejati,” ucapnya.

Ia menilai menyamaratakan tambang rakyat sebagai ilegal merupakan kekeliruan.

“Rakyat kecil sejatinya hanya ingin bekerja dengan aman. Jika dilegalkan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat, maka rakyat akan memiliki kepastian hukum, akses modal perbankan, juga ruang pembinaan,” bebernya.

Hendra mencontohkan negara-negara yang kuat di sektor pertambangan, seperti Chile dengan tembaganya, Australia dengan emasnya, dan Afrika Selatan dengan mineral langka.

“Itu cerminan untuk Indonesia. Sebab, instruksi Presiden Prabowo untuk tambang rakyat sudah jelas, bentuk koperasi, atur dan legalkan,” ujarnya.

Menurutnya, negara harus segera hadir untuk mengatur tambang rakyat yang berkeadilan. Legalitas WPR dan IPR dinilai akan menjadi solusi bagi kesejahteraan penambang, pendapatan negara, serta perlindungan lingkungan.

Namun, Hendra menyayangkan lambannya kinerja Kementerian ESDM dalam menerbitkan dokumen NSPK reklamasi pascatambang sebagaimana diatur dalam Kepmen 174 ESDM Tahun 2024.

Baca Juga:Masih Tak Percaya Bos Pasir Galunggung Ditahan, Netizen: Maenyak Loba Duit Dipenjara?Sindiran Gubernur Jabar untuk Pangandaran: Wajah Bupati Glowing Tapi Wilayahnya Banyak Sampah Berserakan

Akibat keterlambatan itu, kata dia, banyak koperasi tambang rakyat terhambat memenuhi syarat teknis dan administratif untuk memperoleh izin resmi.

“Khususnya untuk tambang emas rakyat dengan metode tambang dalam di seluruh Indonesia,” tandasnya.

0 Komentar