Dugaan Skandal Fasilitas Ganda Pemkab Tasikmalaya, Mahasiswa Laporkan Pejabat ke Kejaksaan

dugaan penyelewengan anggaran pemkab tasikmalaya
Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, menyerahkan berkas laporan secara resmi kepada petugas Kejari Tasikmalaya, Kamis 30 Oktober 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT), melaporkan dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Laporan itu dilayangkan setelah FMDT menemukan indikasi kuat adanya penerimaan ganda fasilitas jabatan oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, mengatakan hasil telaah dokumen keuangan daerah menunjukkan para pejabat tersebut masih menggunakan kendaraan dinas operasional beserta fasilitas bahan bakar dan perawatan, meski sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.

Baca Juga:Usai Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Bos Pasir Galunggung Kini Dititip di Lapas KebonwaruMasih Tak Percaya Bos Pasir Galunggung Ditahan, Netizen: Maenyak Loba Duit Dipenjara?

“Dari hasil perhitungan kami, potensi kerugian keuangan daerah akibat praktik ini mencapai sekitar Rp6,97 miliar sejak Peraturan Bupati itu diberlakukan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Alan, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan pengeluaran ganda alias double spending dari APBD pada dua pos berbeda, yakni tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.

Alan menegaskan, tindakan itu melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa —kendaraan dinas dan uang transportasi— pada hakikatnya telah memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dalam laporannya, FMDT meminta kejaksaan segera melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 5 Tahun 2024. Yaitu dengan memanggil dan memeriksa pejabat penerima fasilitas ganda, menuntut pengembalian dana ke kas daerah, serta menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan anggaran.

Alan menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

“Kami tidak ingin keuangan daerah terus dirugikan oleh perilaku pejabat yang menyalahgunakan fasilitas negara. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai generasi muda yang mencintai Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.

0 Komentar