Lebih jauh, Fathurochman menegaskan bahwa solusi tak bisa lagi bersifat tambal-sulam.
Pemerintah harus melakukan revitalisasi sistem drainase perkotaan, memperbesar kapasitas irigasi lama, dan memastikan tidak ada lagi bangunan berdiri di atas saluran air.
Ia mengingatkan bahwa larangan pembangunan di atas jalur air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Baca Juga:Warga Sinagar Kabupaten Tasikmalaya Gelar Doa Bersama untuk Endang JutaUsai Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Bos Pasir Galunggung Kini Dititip di Lapas Kebonwaru
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis segelintir orang. Regulasi sudah jelas. Tinggal bagaimana penegakannya,” tegasnya.
Peristiwa ambruknya trotoar Empang menjadi alarm bagi pemerintah kota. Ia bukan sekadar peristiwa kecil di musim hujan, tetapi pertanda adanya kekeliruan tata ruang lama yang perlu dikoreksi secara menyeluruh, agar kota tidak terus membangun di atas aliran air yang seharusnya tetap mengalir. (Ayu Sabrina)
