Usai Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Bos Pasir Galunggung Kini Dititip di Lapas Kebonwaru

Bos pasir galunggung Endang Juta
Tangkapan layar koran digital Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Sejak lama tidak beroperasi tambang. Sejak ada imbauan dari pemerintah provinsi dan pusat tidak boleh ada tambang, tidak beroperasi,” tambah Wawan.

Radar Tasikmalaya, juga sempat berusaha menyakan informasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rohmawan. Namun ia mengarahkan agar pertanyaan tentang persoalan itu ditanyakan ke Polres setempat.

“Kontak sama Kapolresnya,” singkat dia, Rabu (29/10/2025).

Sementara saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah, juga mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga:Masih Tak Percaya Bos Pasir Galunggung Ditahan, Netizen: Maenyak Loba Duit Dipenjara?Sindiran Gubernur Jabar untuk Pangandaran: Wajah Bupati Glowing Tapi Wilayahnya Banyak Sampah Berserakan

“Silahkan konfirmasi ke Polres Tasikmalaya Kota ya. Itu termasuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” kata Haris.

Mengenai hal itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M Faruk Rozi, menyatakan bahwa tambang pasir milik Endang Juta yang berada di wilayah hukumnya sudah tidak beroperasi.

“Setahu kami sejak diproses Polda, tidak ada yang beroperasi,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjutnya, pengawasan terhadap berbagai aktivitas tambang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota terus dilakukan. Termasuk milik Endang Juta.

“Kami selalu melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di Tasikmalaya Kota, tidak hanya di Galunggung saja,” ucapnya.

Dia mempersilakan warga atau pun pihak terkait melapor jika menemukan perkembangan terbaru di lapangan.

“Kalau ada, pasti kami tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Radar Tasikmalaya juga sempat mencoba menghubungi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya. Namun, Penyelidik Bumi Ahli Pertama, Narendra Surya, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Baik terkait penahanan Endang Juta, maupun aktivitas di lokasi penambangan. Ini merupakan kali kedua Radar, mengonfirmasi persoalan itu kepada Narendra, pasca Endang Juta ditahan Polda Jawa Barat.

“Sampai saat ini saya belum tau informasi apapun,” kata Narendra.

Baca Juga:Guru Ikut Bimtek, Siswa Belajar Mandiri Tiga Hari, Orang Tua Keluhkan Dampak Pelatihan KKG di Bungursari!Polda Jabar Benarkan Bos Pasir Galunggung Sudah Ditahan Sejak Lama, Berkas Kasusnya Sudah P21

Saat ditanya apakah ada koordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Barat terkait kasus Endang Juta? Narendra menyebut belum ada koordinasi.

“Iya Pak belum,” jelas dia.

Narendra menerangkan, bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020, pengawasan dilakukan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas yang dalam hal ini ASN Kementerian ESDM.

“Dari kami, hanya melakukan pembinaan dalam bentuk bimbingan teknis yang rutin diadakan setiap tahunnya,” terang Narendra.

0 Komentar